Update

8/recent/ticker-posts

Polsek Bosar Maligas Ringkus Pengedar Sabu di Ujung Padang, Ngaku Dari Asahan

KORANKITA.ONLINE.[SIMALUNGUN-SUMUT]- Dipimpin Kapolsek Bosar Maligas AKP Restuadi SH meringkus pengedar narkotika jenis sabu di di Lingkungan IV Gunung Sari, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun tepatnya perladangan warga pada hari Sabtu, (15/6/2024) malam sekitar pukul 20.00 WIB. 

Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldy Pane pada hari Senin (17/6/2024) mengatakan pengedar sabu itu bernama Romi Afandi Simatupang (35) warga Lingkungan Teladan Timur, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.

Dijelaskannya, penangkapan bermula pada pukul 19.00 WIB, ketika Polres Simalungun menerima informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran narkoba di perladangan Lingkungan IV Gunung Sari, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun. 

Selanjutnya Kapolsek Bosar Maligas AKP Restuadi bersama personil melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka Romi Afandi Simatupang dengan mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 373.000, 1 unit handphone (HP) Samsung berwarna hitam, dan 1 plastik klip transparan berukuran sedang berisi 7 plastik kecil narkotika jenis sabu berat bruto 1.13 gram.

Diinterogasi tersangka Romi mengaku barang bukti sabu tersebut didapat dari seorang pria bernama Budi yang beroperasi di daerah Asahan.

"Saat ini, tersangka Romi Afandi Simatupang dan barang bukti sudah diserahkan ke Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut," Pungkas AKP Irvan.||01-Sml/FS

Posting Komentar

0 Komentar