Update

8/recent/ticker-posts

Polsek Dolok Masihul Amankan Dua Pelaku Pembakaran Rumah



KORANKITA.ONLINE, [Sergai-Sumut] - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul Polres Serdang Bedagai (Sergai) bekerjasama dengan Tim Intel Brigif 7/RR berhasil mengungkap kasus pembakaran rumah dan mengamankan dua orang terduga pelaku.

Terduga pelaku yang diamankan berinisial S alias Brengsek (48) dan J alias Ibeng (46). Keduanya warga Dusun 2 dan Dusun 4 Desa Karangtengah, Kecamatan Serbajadi, Sergai, Sumatera Utara.

Kapolsek Dolok Masihul, AKP Zulham, S.H didampingi Ps. Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk, dan Kanit Reskrim Polsek Dolok Masihul, Ipda Joko Winarno, Kamis (6/6/2024) di Polres Sergai mengungkapkan, kedua tersangka merupakan pelaku pembakaran rumah milik Mawar Indah (50) di Dusun 6 Desa Pulau Tagor, Kecamatan Serbajadi yang terjadi (31/05/24) sekira Pukul.02.00 Wib.

Saat peristiwa kebakaran terjadi, katanya, anak korban yang sedang tidur di ruang tamu terbangun karena mencium aroma bahan bakar, dan melihat kobaran api di jendela serta pintu depan rumah. Korban dengan dibantu para tetangga, akhirnya berhasil memadamkan kobaran api sebelum menghanguskan bangunan rumah tersebut.


"Merasa curiga dan keberatan atas peristiwa kebakaran rumahnya, korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Dolokmasihul sesuai laporan polisi nomor LP//B/52/V/2023/SPKT/Polsek Dolokmasihul/ Polres SergaiI/Polda Sumut, tanggal 31 Mei 2024", Ujarnya.

Menindaklanjuti laporan, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul melakukan serangkaian penyelidikan, dan mengumpulkan informasi di lapangan.

Bekerjasama dengan Tim Intel Brigif 7/RR dipimpin Lettu A Nasution, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul berhasil mendapatkan identitas para pelaku pembakaran rumah tersebut, serta lokasi persembunyiannya.

"Pada Selasa (04/06/24) sekira Pukul.00.30 Wib, tim berhasil mengamankan Brengsek, dan Ibeng di Simpang Kelapa Satu di Dusun 2 Desa Karang Tengah, Kecamatan Serbajadi", Ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa Brengsek dan Ibeng melakukan pembakaran rumab korban atas suruhan DS dan D dengan imbalan Rp. 500 ribu.

Brengsek, dan Ibeng juga mengakui melakukan pembakaran rumah korban dengan menyiramkan bahan bakar jenis pertalite ke kursi plastik, daun pintu, dan kusen jendela rumah korban, serta menyulutnya dengan manchis menyala.

"Setelah api berkobar, kedua pelaku kabur mengendarai sepeda motor jenis matic", Paparnya.

Menindaklanjuti keterangan kedua pelaku yang berhasil diamankan, tambah perwira tiga balok emas ini, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dolokmasihul bergerak mencari keberadaan DS dan D, namun hingga saat ini belum berhasil ditangkap.

"Brengsek, dan Ibeng saat ini sudah diamankan di Polsek Dolokmasihul. Atas perbuatan yang dilakukan, kedua pelaku dijerat pasal 187 ke-1e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 8 Tahun", Tutupnya. ||01-TS/@wek70

Posting Komentar

0 Komentar