Update

8/recent/ticker-posts

Polsek Medang Deras Ringkus Pelaku Judi Togel




KORANKITA.ONLINE, [Batubara-Sumut] - Pengungkapan praktik judi Toto Gelap (Togel) dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medang deras Polres Batubara Ipda Junaidi, S.H berdasarkan pengaduan masyarakat yang resah dengan adanya perjudian tersebut. 

Hal ini dikatakan Kapolsek Medang deras AKP Abdi Tansar, S.H, M.H, melalui pesan WhatsApp nya, Sabtu (29/06/24).

Dari pengungkapan dan penggrebekan tersebut berhasil mengamankan JH (53) merupakan warga Jalan Sisingamangaraja, Dusun Pangkalan Titi Desa Sei Buah Keras Kec.Medang deras, Kab.Batubara, Sumatera Utara.

"Saat dilakukan penangkapan, turut diamankan barang bukti, 1 (Satu) Unit Handphone android merek Vivo, Warna Hitam, Uang Tunai sebesar Rp. 248 Ribu, 2 (Dua) buah notes yang bertuliskan angka tebakan perjudian jenis Kim Hongkong, dan 1 (Satu) buah pulpen", Sebutnya.

Penangkapan tersebut lanjutnya, berawal informasi dari masyarakat yang layak di percaya mengatakan, ada seseorang sedang melakukan perjudian Togel jenis Kim Hongkong yang lokasi dan terduga pelakunya sudah diketahui oleh petugas.

Mendapat informasi tersebut personil unit Reskrim polsek medang deras langsung menuju TKP dan sesampainya di lokasi, petugas langsung melakukan penggerebekan di warung kopi di Dusun Pangkalan Titi Desa Sei Buah Keras, kec. Medang deras, Batu Bara, Jumat (28/06/24) sekira Pukul.20.00 Wib.

"Kini terduga pelaku, dan seluruh barang bukti telah diamankan guna proses lebih lanjut", Paparnya.

Terpisah, Kasi Humas Polres Batu Bara AKP A.H. Sagala di ruang kerjanya mengatakan penangkapan benar ada penangkapan terhadap JH yang telah diamankan di Polsek Medang deras.

"Atas penangkapan tersebut, terduga pelaku terancam Pasal 303 ayat 1 ke (1), Subs Pasal 303 ayat 1 ke (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 Tahun penjara", Pungkas AKP A.H. Sagala. @wek70.

Posting Komentar

0 Komentar