KORANKITA.ONLINE, [Sergai-Sumut] - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu Polres Serdang Bedagai (Sergai) membekuk seorang pria berinisial BN (45), warga Dusun III Desa Pekan Sialangbuah, Kecamatan Telukmengkudu, terduga pelaku pencurian dan pemberatan (Curat).
BN merupakan satu dari dua terduga pelaku pembongkaran rumah milik Bill Giongli di Dusun III Desa Pekan Sialangbuah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai, Sumatera Utara, yang terjadi pada Sabtu (18/05/24).
Saat melakukan aksi pembongkaran tersebut, para pelaku berhasil membawa kabur sejumlah barang milik korban antara lain, 1 unit TV, 2 tabung gas 3 Kg, 7 unit handphone, voucher paket internet Rp.100 ribu, 4 unit jam tangan, dan 2 cincin perak.
Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk didampingi Kanit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu, Ipda L Torosky RBP Manik saat memaparkan penangkapan pelaku, Kamis (06/06/24) di Polsek Teluk Mengkudu mengungkapkan setelah menerima laporan pengaduan terkait kasus Curat tersebut pada Selasa (04/06/24).
"Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu dipimpin Kanit Ipda L Torosky RBP Manik langsung melakukan serangkaian penyelidikan", Sebutnya.
Hasilnya, tim mendapat informasi yang akurat jika pelaku pembongkaran rumah tersebut berinisial BN dan SN alias Tipeng (28).
"Masih di hari Selasa sekira Pukul.22.30 Wib, tim berhasil mengamankan BN saat sedang duduk-duduk di jembatan menuju Pajak Pekan Sialang Buah", Ungkapnya.
Selain pelaku lanjutnya, tim juga mengamankan barang bukti berupa, 1 unit TV, 1 unit set top boks (STB), 1 unit jam tangan, 1 handphone, 3 voucher paket internet, dan 1 tas warna hitam.
Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti diboyong ke Polsek Telukmengkudu guna menjalani proses lanjut.
"Pelaku BN saat ini sudah diamankan di Polsek Teluk Mengkudu, dan sedang menjalani pemeriksaan intensif. Pelaku terancam pasal 363 ayat 1 ke-3, ke-4, dan ke-5 dari KUHPidana dengan ancaman penjara selama-lamanya 7 tahun. Sedangkan pelaku lainnya masih dalam pengejaran", Pungkasnya. ||01-TS/@wek70
0 Komentar