Update

8/recent/ticker-posts

Sat ResNarkoba Polres Siantar Tangkap Residivis Bawa Sabu Depan Penginapan Binnaling


Teks photo : Tersangka H dan barang bukti

KORANKITA.ONLINE [ SIANTAR-SUMUT] - Tim Opsnal Unit 1 Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar menangkap seorang residivis membawa narkotika jenis sabu didepan Penginapan Binnaling, Jalan Cornel Simanjuntak Kelurahan Naga Huta Timur Kecamatan Siantar Marimbun Kota Siantar pada Rabu, (5/6/2024) pukul 00.30 WIB dini hari.

Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat ResNarkoba AKP JH Pasaribu SH, MH pada Sabtu (8/6/2024) sore mengatakan Residivis itu berinisial H (44) warga Jalan Gereja Kelurahan Martimbang Kecamatan Siantar Selatan Kota Siantar.

Dijelaskannya, penangkapan berawal dari informasi masyarakat di Jalan Cornel Simanjuntak Kelurahan Naga Huta Timur Kecamatan Siantar Marimbun Kota Siantar ada peredaran Narkotika jenis sabu.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Rabu (5/6/2024) sekira pukul 00.30 Wib, Tim Opsnal Unit I Sat ResNarkoba dipimpin Kanit 1 AIPDA Putra Sormin menangkap tersangka H sesuai diinformasikan masyarakat di depan Penginapan Binnaling.

Dari tersangka H ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis Sabu berat bruto 1,38 gram, 1 unit Handphone (HP) Merk Infinix warna Hitam, 1 buah botol merk Ginger Hair, 4 buah sedotan pipet dan Uang sebanyak Rp. 70.000.

Diinterogasi Tersangka H mengaku sabu itu miliknya sehingga Tersangka H beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat ResNarkoba Polres Siantar.

"Tersangka H merupakan Residivis kasus Narkotika yang telah menjalani hukuman pidana penjara 6 tahun 3 bulan. Tersangka H sedang menjalani pemeriksaan untuk dikembangkan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," Pungkas AKP JH Pasaribu.||01-Str/FS



Posting Komentar

0 Komentar