Update

8/recent/ticker-posts

Sat ResNarkoba Polres Siantar Tangkap Tompel Pengedar Sabu Jalan Ade Irma

Teks photo : Tersangka WP aliasalias Tompel dan barang bukti

KORANKITA.ONLINE [SIANTAR-SUMUT] - Tim Opsnal Sat ResNarkoba Polres Siantar menangkap pengedar narkotika jenis sabu berinisial WP alias Tompel (34) di Jalan Ade Irma Suryani Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar, pada Rabu (19/6/2024) sore pukul 16.00 Wib.

Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu SH, MH pada Jumat (21/6/2024) mengatakan penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat  bahwa adanya peredaran narkoba di Jalan Ade Irma Suryani Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Rabu (19/6/2024) pukul 16.00 Wib Tim Opsnal Sat ResNarkoba menangkap tersangka WP alias Tompel di Jalan Ade Irma Suryani sesuai informasi masyarakat tersebut dengan barang bukti  1 bungkus plastik tisu warna pink didalamnya berisikan 1 paket  narkotika jenis sabu berat bruto 1,47 gram. 

Tersangka Tompel mengaku sabu itu miliknya sehingga Tompel dan barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Siantar.

"Tersangka WP alias Tompel merupakan resedivis dalam kasus narkoba tahun 2017 dan telah menjalani hukuman pidana penjara 5 tahun. Hingga saat ini tersangka Tompel sudah diamankan guna di proses sesuai prosedur hukum yang berlaku," Pungkas AKP JH Pasaribu.||01-Str/FS

Posting Komentar

0 Komentar