Update

8/recent/ticker-posts

Unit 1 Sat ResNarkoba Polres Siantar Tangkap Pengedar Ganja di Jalan Sriwijaya

Teks photo : Tersangka MRF dan barang bukti

KORANKITA.ONLINE [SIANTAR-SUMUT] - Tim Unit 1 Sat ResNarkoba Polres Siantar dipimpin Kanit I AIPDA Putra Lima Sormin menangkap pengedar narkotika jenis ganja di Jalan Sriwijaya Gg. Berlian Kelurahan Baru Kecamatan Siantar utara Kota Siantar, pada Kamis (20/6/2024) siang pukul 11.00 WIB. 

Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu SH, MH pada Jumat (21/6/2024) mengatakan pengedar ganja itu berinisial MRF (24) warga Jln. Sriwijaya Gg. Berlian Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar. 

Dijelaskannya, penangkapan itu berawal dari Informasi masyarakat di Jalan Sriwijaya Gg. Berlian Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar adanya peredaran Narkoba.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis (20/6/2024) siang sekira pukul 11.00Wib, Team Opsnal unit 1 Sat Resnarkoba Polres Siantar dipimpin Kanit I AIPDA Putra Lima Sormin melakukan penangkapan terhadap tersangka MRF di Jalan Sriwijaya Gg. Berlian. 

Dari tersangka MRF diamankan barang bukti 1 tas ransel berwarna hitam berisi 1 plastik asoy berwarna hitam berisikan 125 paket ganja dibungkus kertas nasi warna coklat dan 1 plastik asoy berwarna putih berisi 50 paket ganja dibungkus kertas nasi warna coklat. Total Berat Bruto Barang Bukti ganja 290 gram.
 
Tersangka MRF mengaku ganja itu miliknya sehingga tersangka MRF dan barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat ResNarkoba Polres Siantar. 

"Tersangka MRF sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," Pungkas AKP JH Pasaribu.||01-Str/FS

Posting Komentar

0 Komentar