Update

8/recent/ticker-posts

Wahid Residivis Sabu, Ditangkap Tim 2 Satres Narkoba Polres Siantar, Sempat Dihalangi Puluhan Emak Emak



KORANKITA.ONLINE Tim 2 Sat ResNarkoba Polres Siantar dipimpin Kanit 2 IPDA Ganda Rezeki Sinaga SH berhasil tangkap Residivis narkotika jenis sabu berinisial Wah alias Wahid (52) warga Jalan Sepat Kelurahan Pardomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar.

Sesuai informasi dihimpun, penangkapan tersangka Wahid diduga pengedar sabu itu pada di Jalan Patuan Anggi Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar, pada Rabu (12/6/2024) malam pukul 22.15 Wib.

Awalnya masyarakat memberikan informasi adanya peredaran Narkoba di Jalan Patuan Anggi Parluasan Kota Siantar. Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Rabu (12/6/2024) malam sekira pukul 22.15 Wib, Kanit 2 Sat Resnarkoba IPDA Ganda Rezeki Sinaga SH bersama tim menangkap tersangka Wahid di Jalan Patuan Anggi Parluasan Kel. Baru Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar sesuai diinformasikan masyarakat tersebut. 

Dari tersangka Wahid diamankan barang bukti berupa 1 bungkus kotak rokok Magnum berisi narkotika jenis sabu sebanyak 5 paket berat bruto 6,39 Gram dan 1 buah HP merk samsung warna putih.

Namun tiba tiba isteri tersangka Wahid bersama puluhan emak emak datang menghadang dengan menuding penangkapan tersangka Wahid dikonsep. Tidak berapa lama Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu bersama seratusan personil Sat Resnarkoba, Sat Reskrim, Sat Samapta, Sat Lantas, Sat Intel dan Polsek datang membantu mengamankan tersangka Wahid dan barang bukti ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Siantar. 

Diinterogasi tersangka Wahid mengaku sabu itu miliknya yang di belinya dari Medan pada awal bulan Juni 2024 sebanyak 10 paket dengan harga Rp. 4.000.000. Dari 10 paket sabu tersebut, 5 paket sudah habis terjual dan sisanya 5 paket yang saat ini sebagai barang bukti.

"Tersangka Wah alias Wahid merupakan resedivis kasus narkoba tahun 2019 dan telah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan di Lapas Pematang Siantar. Hingga saat ini tersangka sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," Kata AKP JH Pasaribu dikonfirmasi pada Jumat (12/6/2024)||01-Str/FS

Posting Komentar

0 Komentar