Update

8/recent/ticker-posts

Berikan Layanan Prima, Satpas Colombo Tutup Akses Masuknya Calo

KORANKITA.ONLINE [SURABAYA-JAWA TIMUR] - Satpas Colombo Polrestabes Surabaya, yang berlokasi di Jalan Ikan Kerapu No 2-4 Perak Barat, Kecamatan Krembangan, Surabaya, Jawa Timur, kini semakin memperkuat upaya memerangi calo atau makelar dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Pada Rabu, 3 Juli 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, AKP Sigit Ekan Sahudi, SH., Kanit Regident, mengonfirmasi kepada awak media bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas dengan mengumpulkan semua ponsel anggota Satlantas Polrestabes Surabaya yang bertugas di Satpas Colombo. Langkah ini diambil untuk memastikan anggota tidak terganggu oleh hiburan di media sosial sehingga dapat melayani peserta ujian SIM dengan maksimal.

“Datang langsung saja ke Satpas Colombo, tanyakan kepada petugas kami agar mendapatkan pengarahan tata cara pengurusan SIM yang benar. Jangan bertanya kepada calo,” tegas Sigit.

Dia menambahkan bahwa Satpas Colombo berupaya semaksimal mungkin memberikan pelayanan prima kepada masyarakat yang mengurus SIM baru maupun perpanjangan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menutup akses masuknya calo ke dalam lingkungan Satpas, mulai dari proses pendaftaran awal, foto, ujian teori, ujian praktek, hingga pembayaran ke Bank BRI.

Anggota Satpas juga diperintahkan untuk memastikan hanya pemohon SIM yang diizinkan masuk lokasi. Langkah ini bertujuan untuk memaksimalkan pelayanan serta menyediakan ruangan yang cukup guna menampung jumlah peserta ujian SIM.

“Kami menghimbau kepada pemohon SIM baru agar tidak percaya dengan bujuk rayu calo, baik yang beredar melalui informasi media sosial,” ujar Sigit.

Sejak diberlakukannya SIM baru secara online untuk wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah, atau perpanjangan tidak berdasarkan domisili, jumlah pemohon meningkat signifikan di 75 Satpas yang tersebar di kota-kota besar Indonesia.

Sigit juga menekankan bahwa pelayanan di Satpas SIM Colombo dilakukan secara transparan, termasuk soal biaya pembuatan SIM yang telah diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 dan hingga 2022 belum ada perubahan. Peraturan tersebut mengatur tentang biaya penerbitan SIM baru dan perpanjangan.

Dengan langkah-langkah ini, Satpas Colombo Polrestabes Surabaya berharap dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan efisien kepada masyarakat, serta menghilangkan praktik percaloan dalam pengurusan SIM.||01- Jtm@Redho

Posting Komentar

0 Komentar