KORANKITA.ONLINE [SIANTAR-SUMUT] - Adanya keributan di Kos kosan Debora 2 Jl. Deyah II Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar pada hari Kamis Kamis (11/7/2024) sekira pukul 16.00 Wib kembali berbuntut panjang.
Pada hari Sabtu (13/7/2024) Gilbert Ramos Panjaitan (18) warga Jl. Bah Tongguran Kiri kelurahan Sigulang gulang Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar atau lebih dikenal Lorong 7 Parluasan Kota Siantar membuat Laporan Polisi (LP) di Polres Siantar karena menjadi korban penganiayaan secara bersama sama atau pengeroyokan.
Sesuai informasi dihimpun, korban melaporkan JS dan kawan kawannya. Pada hari Kamis (11/7/2024) sore sekira pukul 16.00 Wib korban (Gilbert Ramos Panjaitan) bersama dua temannya yang bernama Gerin Sinurat dan Komeng datang ke Kost-kosan Debora 2 dengan maksud untuk mendamaikan masalah antara Komeng dengan teman sekolah korban.
Saat tiba di Kost Debora 2 korban langsung dipukul menggunakan tangan oleh terlapor JS dan kawan kawannya.
Selain itu Gerin Sinurat dan Komeng kedua teman korban juga mendapatkan pukulan dari terlapor JS dan kawan kawannya.
Begitupun Komeng berhasil menyelamatkan diri dengan pergi dari lokasi kejadian sedangkan korban dan Gering Sinurat dibawa masuk ke halaman Kos Debora 2 dan dipukuli JS dan kawan kawannya.
Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka luka pada bagian kepala bagian belakang bengkak, bibir atas sebelah kiri dan kanan luka koyak, bagian bawah mata sebelah kiri bengkak serta bahu kiri bengkak.
Roy Yantho Simangunsong SH selalu pengacara korban Gilbert Ramos Panjaitan dikonfirmasi, pada Minggu (14/7/2024) siang membenarkan kliennya (Gilbert Ramos) telah membuat LP ke Polres Siantar karena telah keroyok di Kos kosan Debora 2 tersebut.
"Kami minta pihak Polres Siantar memproses LP klien kami dengan menangkap para terlapor dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," Kata Roy. (FS) Teks photo : Aksi keributan di Kos kosan Debora 2 yang terekam CCTV. ||01-Str/FS
0 Komentar