KORANKITA.ONLIN [Surabaya - Jawa Tengah] - Penangkapan 5 oknum anggota Polisi berdinas di Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah (Jateng) terkait mengurangi barang bukti (BB) narkotika berjenis sabu menjadi sorotan banyak pihak.
Salah satu pihak yang menyoroti adalah Pengamat Kepolisian dari Surabaya, Didi Sungkono, S.H., M.H.
Menurut Didi Sungkono, Polri adalah milik negara, organisasi besar yang didanai oleh uang negara dari pajak-pajak rakyat, berasal dari APBN, sehingga nama baik Polri harus selalu dijaga.
"Sungguh ironis memang kelakuan para oknum-oknum yang berdinas di satuan narkoba Polda Jawa Tengah ini. Bagaimana tidak, seakan tidak ada rasa takutnya, ancaman dari Kapolri, Kapolda, direktur dan Nitizen yang semakin kemari nilai dari Polri semakin menurun drastis," ujar Didi Sungkono, Minggu (14/7) siang di Surabaya.
"Saat ini semua oknum-oknum yang terlibat telah ditahan di rutan Polda Jawa Tengah, masyarakat harus awasi, kontrol secara maksimal, karena harus masuk Peradilan umum, sanksi harus jelas PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),” tegas Didi Sungkono.
Terkait peristiwa ini, menurut Didi, masyarakat pasti bertanya, bagaimana pola rekrutmennya, bagaimana kesehatan jiwa (Keswa), adab, etika dan perilaku. Apalagi beberapa waktu lalu ada kejadian, seorang Kanit (Perwira menengah) melakukan bunuh diri.
Bukan hanya kasus para oknum polisi narkoba berdinas di Polda Jawa Tengah, Didi Sungkono juga menyoroti beberapa kasus terjadi di beberapa tempat.
“Kasus Pegi (Polda Jabar), Penerimaan Casis Akpol, Bintara,Tamtama, yang seakan masyarakat semakin tidak percaya dengan ASDM (Asisten Sumber Daya Manusia). Mulai dari Pat gulipat jual beli jabatan, sekolah penerimaan Polri, seakan “Mafia” terselubung. Bongkar semua kebobrokan oknum-oknum Polri yang mencederai rasa keadilan bagi masyarakat,” ujar pengamat Kepolisian ini.
Menurut Didi, Polri sebagaimana diatur dalam UU No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian adalah sipil yang dipersenjatai, harus tunduk kepada peradilan umum. Masyarakat harus berani suarakan kebenaran, kalau ada oknum-oknum Polri yang nakal, harus berani melaporkan ke Paminal ataupun Propam.
"Tidak jarang oknum-oknum tersebut jual belikan kewenangan untuk memeras masyarakat. Malah yang lucu ini perkara lain ya, masyarakat ditangkap diamankan hanya karena jual handbody yang tidak ada SNI nya, BB nya tidak lebih dari Rp.100 ribu, masih saja diperas Rp 25 juta melalui oknum-oknum Advokat yang sudah kerjasama dengan kepolisian setempat," terangnya.
"Setelah terjadi nego-nego kesepakatan tetap saja masih keluarkan uang sebesar Rp.5 juta, alasannya anggota-anggota Polisi sudah bekerja, dan juga untuk bayar operasional. Tapi ini bukan di Polda Jateng, ini terjadi di wilayah hukum Polda Jawa Timur," lanjut Didi.
"Advokat yang sudah kerjasama dengan oknum penyidik meminta uang Rp.25 juta, setelah ditawar turun menjadi Rp.15 juta, setelah negosiasi dengan alot, karena yang ditangkap benar-benar orang tidak punya, akhirnya sepakat Rp.5 juta, sungguh miris memang,” ujar Didi Sungkono.
Perlu diketahui, khusus perkara 5 oknum anggota Satresnarkoba Polda Jawa Tengah yang telah diamankan. Dari data dan informasi yang dihimpun media, beredar laporan dari Kasubdit 1 Reskoba Polda Jawa Tengah. Dalam laporan itu menerangkan adanya penangkapan 5 oknum Polisi (satu team) yang di tangkap di rumah dinas.
Dalam laporan menyebutkan, ungkap kasus tindak pidana Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu Dengan berat Bruto 250,4 gram yang dilakukan oleh Terlapor atas nama Mohammad Andhika Aji Imam Wibowo, dkk.
Unit IV Subdit I Ditresnarkoba Polda Jateng yang dipimpin oleh Kompol Gerry Armando, S.P.S., S.T., telah mengamankan 5 orang terlapor.
Identitas dari 5 orang tersebut adalah Pertama, Mohammad Andhika Aji Imam Wibowo, S.H., umur 26 tahun, berjenis kelamin laki-laki, pekerjaan Polri, bertempat tinggal di Asrama Polisi Sendangmulyo, Kelurahan Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Kedua, Ryan Septiawan, umur 31 tahun, jenus kelamin laki-laki, pekerjaan Polri, alamat Jalan Tambakrejo, Kelurahan Tanjungmas, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Ketiga, Irfan Khoirul Husna, S.H., umur 26 tahun, jenis kelamin laki-laki, pekerjaan Polri, alamat Jalan Taman Kumudasmoro, Kelurahan Bongsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Keempat, Agus Wiranto, S.H., umur 43 tahun, jenis kelamin laki-laki, pekerjaan Polri, alamat Asrama Polisi Tlogomulyo, Kelurahan Pedurungan Tengah, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah..
Kelima, Purnomo, S.H., umur 42 tahun, jenis kelamin laki-laki, pekerjaan Polri, Alamat Kampung Kajangan Sonorejo, Kelurahan Sonorejo, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Tempat tinggal Kelurahan Bapangan, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Dari laporan tersebut diketahui bahwa kelima oknum anggota Polri tersebut merupakan satu Tim di Unit II Subdit III Ditresnarkoba Polda Jateng.a
Kasus ini terjadi pada Selasa tanggal 2 Juli 2024, sekira pukul 00.30 WIB, di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dirumah salah satu terlapor yakni Mohammad Andhika Aji Imam Wibowo, beralamat di Asrama Polisi Sendangmulyo Blok C Nomor 19, Rt. 002/Rw. 010, Kelurahan Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Dalam kronologis singkatnya, pada saat Tim melaksanakan Piket Mako, Tim mendapatkan laporan dari anggota Subbid Paminal Bidpropam Polda Jateng, bahwa telah mengamankan seorang anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Jateng atas nama Briptu Mohammad Andhika Aji Imam Wibowo.
Selanjutnya Tim dengan didampingi Anggota Paminal, melakukan penggeledahan di dalam rumah tempat tinggal terlapor tersebut, dan menemukan beberapa barang bukti.
Modus Operandi.
Terlapor Mohammad Andhika Aji Imam Wibowo mendapatkan Narkotika jenis Sabu dengan cara hasil dari pengurangan barang bukti dari pengungkapan tersangka Sarjono Bin Prapto Wiyono.
Tersangka ditangkap oleh terlapor beserta tim, pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 pukul 23:00 WIB, di depan indomart yang beralamat di Desa Dalon RT 001/Rw. 011, Kelurahan Ngringo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah,
Awal berat barang bukti pengungkapan sebanyak ± 170 gram, dikurangi sebanyak ± 70 gram, yang dilaporkan kepada pimpinan atau yang diserahkan penyidik sebanyak ± 100 gram.
Hasil dari pengurangan barang bukti dari pengungkapan Tersangka Addirridwan bin Yahidin, yang ditangkap oleh terlapor beserta tim, pada hari Rabu, tanggal 12 Mei 2024, sekira pukul 16.30 WIB, di kos Tersangka yang beralamat di Kampung Kesuben, RT. 004/RW. 011, Kelurahan Kesuben, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.
Awalnya berat barang bukti pengungkapan sebanyak ± 190 gram dikurangi sebanyak ± 20 gram, yang dilaporkan kepada pimpinan atau yang diserahkan Penyidik sebanyak ± 170 gram.
Hasil dari pengurangan barang bukti dari pengungkapan Tersangka Riski Ilham Maulana Bin Khairon, yang ditangkap oleh terlapor beserta tim, pada hari Selasa, tanggal 25 Juni 2024, sekira pukul 06:30 WIB, di dalam rumah yang beralamat di Kampung Kesuben RT. 002/RW. 009 Kelurahan Kesuben, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.
Awal berat barang bukti pengungkapan sebanyak ± 400 gram, dikurangi sebanyak 150 gram, yang dilaporkan kepada pimpinan atau yang diserahkan Penyidik sebanyak ± 250 gram.
Barang bukti yang ditemukan dalam peristiwa ini terdiri dari 3 plastik klip berisi serbuk kristai diduga sabu, 1 plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu, 7 plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu dan 1 plastik berisi serbuk kristal dibungkus tisu putih dilakban warna hitam.
2 plastik klip berisi serbuk krital diduga sabu dan 1 plastik klip berisi serbuk krital didalam sedotan warna ungu, berada di dalam bekas bungkus rokok Esse Change warna biru.
1 buah Kotak kardus Bungkus HP Merk REDMI 9A dilakban warna coklat, 1 buah kotak plastik warna hitam, 1 buah timbangan digital kecil warna hitam merk Digital Scale, 1 buah timbangan digital merk Acis warna Silver.
8 buah pipet kaca, 1pack sedotan plastik warna putih, 1 buah dompet warna coklat berisi uang sejumlah Rp.115.000, dengan pecahan Rp.50.000,- satu lembar, pecahan Rp.10.000,- empat lembar dan pecahan Rp.5.000,- lima lembar, dan
1 buah kartu ATM BCA warna gold dengan nomor kartu 5307-9520-9780-9736.
1 unit Handphone merk OPPO A77s warna hitam berikut simcardnya dengan nomor WA Bisnis 0822-2133-6117 dan nomor WA 0813-9229-7366, dan 1 unit Handphone merk Iphone 13 warna hitam berikut simcardnya dengan nomor WA 0895-0486-2402,
Barang bukti lainnya, 1 buah korek api gas warna kuning, dan 1 buah tutup botol plastik warna biru yang ada lubang dua buah tertempel sedotan warna putih.
Dalam laporan tersebut sudah diambil langkah-langkah yakni melakukan pemeriksaan terhadap para terlapor, dan melaksanakan gelar perkara yang dipimpin oleh Wadirresnarkoba Polda Jateng, AKBP Rizky Ferdiansyah, S.H., S.I.K. Dan saat ini kelima oknum polisi telah di Tahan di Rutan Polda Jateng.||01-Jateng @redho fitriyadi
0 Komentar