Update

8/recent/ticker-posts

Diduga Judi Sabung Ayam Merajalela Oknum Terkesan Kebal Hukum

KORANKITA.ONLINE [ BLITAR-JAWA TIMUR] - Viral di medsos dan media online, maraknya perjudian sabung ayam, meresahkan masyarakat yang keberadaannya di Wilayah Njari desa Bajang pembatasan wlingi Kecamatan Talun,Kabupaten Blitar Hari Minggu (14/07/2024).

Usut punyak usut issue santer yang berkembang dikalangan, awak media online group dan juga berdasarkan informasi dari warga sekitar tempat kejadian perkara (TKP) perjudian, bahwasanya perjudian tersebut, diduga dikelola oleh oknum-oknum yang diduga berani menentang pemerintah yang berkaitan pemberantasan segala macam perjudian di Negara Indonesia,

Sudah jelas-jelas bahwasanya Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara Terang dan tegas menyuarakan larangan dan bahaya judi daring atau online, Dalam penegasannya, Presiden mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam perjudian baik secara offline maupun online.

Dalam pemberitaan baik di media Online maupun cetak (koran), Presiden mengajak tokoh agama, tokoh masyarakat, dan warga negara untuk aktif mengingatkan, mengawasi, dan melaporkan segala bentuk aktivitas perjudian. Keterlibatan aktif dari seluruh lapisan masyarakat berperan kritikal dalam upaya membangun pertahanan nasional terhadap perjudian secara daring (terbuka)maupun online.

Ironisnya perjudian tersebut nekat berani buka setiap hari meskipun instruksi presiden RI melarang, Woouh rupanya Bos pengusaha judi diduga seolah-olah kebal hukum yang tertuang di KUHP yakni Pasal 303 KUHP. Bunyi Pasal 303 KUHP Ayat 1

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:

a. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;

b. dengan sengaja menawarkan atau memberi/ kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya suatu tata-cara.

Jikalau di pandang dengan kacamata hukum berdasarkan kitab KUHP, jelas-jelas bahwa undang-undang larangan perjudian sangatlah jelas dimana hukuman bagi pelaku yang melakukan judi sabung ayam dapat dikenakan Pasal 2 (1) UU 9/ 1974 yang mengatur lamanya hukuman, yakni terlama itu 10 tahun serta dikenakan denda sebanyak Rp.15.000.000. (lima belas juta).

Sekretaris Tipikor lembaga pengawasan kebijakan pemerintah dan keadilan LP KPK Jawa Timur Didik Suryanto  angkat bicara,terkait dugaan praktik perjudian yang akan di gelar besuk secara ivent terbuka undangan, meminta serius Kapolda Jatim dan kapolres Blitar kabupaten segera di tindak lanjuti dan di tangkap," paparnya. 

Jika perjudian masih beraktivitas lagi seolah- olah  Aparat Penegak Hukum, terkesan membiarkan, dan kita akan mengirimkan surat somasi untuk Bapak Kapolri Jenderal Sulistyo Sigit, dan ini jelas telah melangar UU

Pada dasarnya, orang yang mengadakan main judi dihukum menurut Pasal 303 KUHP lama, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau pidana denda maksimal Rp25 juta. 

Dengan adanya sebuah pemberitaan ini semoga di respon cepat oleh aparat setempat.||01-Jtm@Redho/tim

Posting Komentar

0 Komentar