Update

8/recent/ticker-posts

Disinyalir Rugikan Negara, SAPMA PP Simalungun Laporkan 3 Kadis Ke Kajari Sumut



KORANKITA.ONLINE [SIMALUNGUN-SUMUT] - Satuan Siswa Pelajar Dan Mahasiswa (SAPMA) Pemuda Pancasila Simalungun melaporkan terkait dugaan tindak pidana Korupsi di Kabupaten Simalungun ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Selasa,(16/07/2024) lalu.

Ketua Sapma Pemuda Pancasila Simalungun, Swardi Sihombing kepada Wartawan, Jumat, 26 Juli 2024 mengatakan, Kepala Dinas yang di duga melakukan dugaan tindak pidana korupsi diantaranya, Kepala Dinas Perindustrian dan perdagangan Kabupaten Simalungun, W. Sinaga yaitu pada 1 (satu) paket kegiatan pembangunan Pasar Tradisional Perdagangan dengan Nilai Kontrak kurang lebih Sebesar Rp. 2.922.022.275,21 yang bersumber dari dana APBD 2023
Dugaan mark-up pada kegiatan pembangunan pasar tradisional ini di sinyalir lebih kurang Rp.900 juta-Rp 1Miliar.

Selanjutnya, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Afdoli AP, M.Si pada 1 ( Satu ) paket kegiatan pembangunan dan pemeliharaan Sarana Perpustakaan di Kecamatan Bandar dengan Nilai kontrak lebih Kurang Rp.9.379.963.933,00,- sumber dana APBD 2023 dalam perkiraan kurang lebih Rp. 2 Miliar pada mark-up yang dilakukan dalam kegiatan tersebut.

Kemudian, Kepada Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang, Hotbinson Damanik dalam kegiatan 3 paket Kegiatan pembangunan Gedung dan Prasarana Kantor camat di Kabupaten Simalungun .

Pembangunan tersebut meliputi Kantor camat Tapian Dolok dengan total nilai Kontrak Rp 5.700.000.000,00,-, Kantor Camat Siantar dengan nilai kontrak Rp 5.500.000.000,00,-, Dan Kantor Camat Bandar dengan nilai kontrak Rp.6.550.000.000,00,-.

Ketiga Project tersebut bersumber dari APBD T.A 2023, dari temuan serta perhitungan dan kajian yang telah di lakukan Team Sapma PP Simalungun, diperkirakan terdapat Mark-Up pada pembangunan 3 Kantor Camat tersebut yang merugian negara mencapai lebih Kurang, Rp 3,8 hingga 4 Miliar Rupiah
 
Team Sapma PP Simalungun akan terus fokus serta mengawasi temuan tersebut, saat ini kami telah melaporkan hal tersebut langsung Ke Kejaksaan Tinggi Sumatera, laporan tersebut juga melibatkan, PPK dan pemenang tender pembangunan", ucap Ketua SAPMA PP Simalungun, Swandi Sihombing kepada wartawan, Jumat, (26/07/2024).

Lanjutnya, "Berharap pada Aparat Penegak Hukum ( APH) khususnya Kajari Sumut segera memanggil dan memeriksa setiap oknum yang terlapor dan memberikan sanksi yang sesuai dengan alur perundang-undangan yang berlaku".

Korupsi merupakan salah satu tindak pidana yang tergolong dalam Kejahatan, maka hal ini sudah seharusnya diungkap Penegak Hukum secara serius terkhusus di Kabupaten Simalungun supaya Pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Simalungun terwujud sesuai dengan harapan masyarakat.

"Kami mahasiswa dan pelajar siap membantu APH mengungkap ketidak benaran yang dapat merugikan pemerintah dan masyarakat", Pungkasnya. ||01-Sml/*.

Posting Komentar

0 Komentar