KORANKITA.ONLINE, [Batubara-Sumut] - Patut diacungi jempol gerak cepat Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara, Kurang dari 1 x 24 jam berhasil meringkus 2 (Dua) orang pria terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas).
Kedua pria berinisial IM, dan MZ warga kecamatan Meranti, Batu Bara, Sumatera Utara ini diringkus kurang dari sehari usai melakukan aksinya, Sebut Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP DR. Enand H. Daulay, S.H, M.H melalui Kasi Humas AKP A.H. Sagala malam ini, Rabu (31/07/24).
"Kedua terduga pelaku tergolong kejam, tak tanggung-tanggung keduanya merampas sepeda motor milik korban saat melintas di Dusun VII Desa Perkebunan Tanah Gambus, Batu Bara pada Selasa (30/07/24) sekira Pukul.22.00 Wib", Terangnya.
Saat itu lanjutnya, korban yang merupakan adik dari pemilik sepeda motor Scoopy BPK 2293 QAL langsung dihentikan dan langsung memukul lengan menggunakan Broti (Sepotong kayu) hingga sepeda motor berhasil dibawa kabur.
Begitu mendapat laporan atas peristiwa tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku dari persembunyiannya di Jalan Sei Silau, Kota Kisaran, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, Rabu (31/07)24) sekira Pukul.01.30 Wib.
Atas peristiwa tersebut, korban yang merupakan warga Desa Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Batu Bara ditaksir mengalami kerugian Rp. 24 Juta, Paparnya.
"Kini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Batu Bara guna proses lebih lanjut", Pungkasnya. @wek70.
0 Komentar