Update

8/recent/ticker-posts

Luar Biasa!!! Kurang Dari 1x24 Jam Polres Batu Bara Ringkus Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan




KORANKITA.ONLINE, [Batubara-Sumut] - Team Opsnal Jatanras Dan Opsnal PPA Sat Reskrim Polres Batu bara Yang di Pimpin Kanit 1 Resum Polres Batu bara Ipda Ramadhani Bimo Setiadi S.Tr.K., CPHR., CBA berhasil mengamankan 1 (satu) orang Laki - laki berinisial MI (17) warga Desa Pulau Sejuk, Kec.Datuk Limapuluh, Kab.Batu Bara, Sumatera Utara.

Pelaku diduga melakukan Pencurian dengan kekerasan menggunakan celurit yang dilakukan pelaku pada hari senin tanggal 22 Juli 2024 pukul 18.30 wib di Simpang Empat Simpang Dolok Kec.Lima Puluh Kab.Batu Bara, Sumatera Utara, dan berhasil ditangkap petugas pada hari Rabu (24/07/2024) sekira pukul 18.30 Wib.

Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Dr. Ednan Daulay, S.H, M.H melalui Kasi Humas AKP A.H. Sagala menjelaskan, Pada Hari Senin (22/07/2024) Sekira pukul 23.00 Wib, saat pelapor bersama dengan saksi Dedek sedang melintas di Jalan Pedesaan Simpang Empat Desa Simpang Dolok Kec.Datuk Lima Puluh Kab.Batu Bara berboncengan dengan mengendarai sepeda motor lalu tiba-tiba dari arah belakang datang terlapor berjumlah dua orang bereboncengan dengan memgendarai sepeda motor memepet sepeda motor pelapor sambil mengacungkan sebilah senjata tajam berbetuk arit.

Kemudian, pelapor memberhentikan laju sepeda motor nya dan terlapor mencoba merampas sepeda motor pelapor dan pelapor berusaha mempertahankan sepeda motor nya sehingga terlapor bersama rekan-rekanya memukuli pelapor dengan menggunakan tangan pada bagian kepala belakang lalu terlapor merampas dari saku celana Handphone merk Redmi 12 Nomor Ime: 861884070015263/861884070015271 milik pelapor kemudian terlapor merampas Handphone Merk OPPO A16 milik saksi DEDEK kemudian terlapor menyuruh pelapor pergi.

Atas kejadian tersebut pelapor megalami luka lebam pada bagian kepala dan mengalami kerugian sebesar Rp 1.650.000, (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) lalu melaporkanya ke Polres Batu Bara guna proses hukum yang berlaku di NKRI, Paparnya.

"Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku dan berikut barang bukti berupa 1 (Satu) Buah Handphone merk Redmi 12 Warna Hitam, 1 (Satu) Buah Handphone Merk OPPO A16 Warna Hitam, 1 (Satu) Buah Handphone merk VIVO Y 11 Warna Putih dan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Astrea Warna Hitam Tanpa Nopol", Pungkas AKP A.H. Sagala. @wek70.

Posting Komentar

0 Komentar