Update

8/recent/ticker-posts

Nasi Sudah Menjadi Bubur,Pemuda Asal Jakarta Ngaku Khilaf dan Tidak Bisa Tahan Emosi

Teks photo : Tersangka F alias Ferdi saat bersujud meminta maaf kepada keluarganya.

KORANKITA.ONLINE [SIMALUNGUN-SUMUT] -Seorang keponakan asal Jakarta berinisial FS alias Ferdi (24) yang ditangkap pihak Polsek Bangun akibat nekat menghabisi nyawa Bapak Tuanya, Olsen Siregar (66) mengaku khilaf dan tidak  bisa tahan emosi. 

"Ferdi menyesal Pak, Ferdi khilaf, tidak bisa menahan emosi," Ucap tersangka F alias Ferdi disela sela pemeriksaan diruangan pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Bangun, Polres Simalungun pada hari Sabtu (27/7/2024). 

Selain itu, perbuatan tersangka itu disebabkan sejak kecil sama sekali tidak bisa dipukuli. "Sejak kecil Ferdi tidak bisa "ditangani", Ferdi sekali "ditangani" Ayah dan Ferdi langsung pukuli ayah," Sambungnya. 

Tersangka Ferdi mengatakan kedatangannya  tanggal 15 Juli 2024 ke rumah korban di Huta 8 Nagori Silau Malahak Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun  untuk berkunjung dan motif awal kejadian pada hari Kamis (25/7/2024) malam disebabkan korban marah marah tidak jelas dan menuduhnya membawa kunci rumah saat keluar pergi membeli rokok. 

Padahal kunci rumah sama sekali tidak dibawanya dengan membuktikan korban saja bisa masuk kedalam rumahnya. Namun korban mengusir tersangka dari dalam rumahnya. Dengan begitu rersangka keluar dari rumah korban membawa tas miliknya. Kemudian korban pun membuangi baju pelaku dari dalam rumahnya. 

Saksi Alex Manumpak Siahaan mengajak tersangka untuk tidur di rumahnya tepat disamping rumah korban untuk mengantisipasi agar tidak terjadi keributan antara korban dan pelaku. 

Sekira pukul 02.00 Wib pelaku mengambil parang yang ada diatas meja yang berada didalam rumah saksi Alex Manumpak Siahaan dan membuat parang tersebut dipinggang tersangka untuk menjaga diri. Lalu tersangka keluar dari rumah saksi Alex Manumpak Siahaan dan pergi ke depan rumah korban. 

Selanjutnya pelaku memanggil korban dari depan rumah korban yang dalam keadaan gelap dan mati lampu. Korban membuka pintu rumahnya sembari memegang besi yang panjangnya sekitar lebih kurang semeter. Begitupun tersangka meminta maaf jika ada salah dan juga meminta waktu tidur satu hari dirumah korban karena berencana pulang ke Jakarta. 

Tetapi antara korban dan pelaku terjadi pertengkaran mulut. Saat itu korban memukulkan besi yang dipegangnya ke arah wajah pelaku sehingga pelaku melakukan perlawanan dengan mengambil sebilah parang yang ada di pinggangnya dan mengayunkan sebilah parang tersebut kearah wajah korban secara berulang ulang kemudian korban tergeletak dilantai dan berlumuran darah. 

Pelaku menarik kaki korban ke tanah dari lantai teras rumah korba. Kemudian pelaku  membuang sebilah parang tersebut ke parit yang berada didepan rumah korban. 

"Saya tidak ada berencana membunuh Bapak Tua. Saya datang ke rumah Bapak tua untuk minta maaf dan parang itu saya bawa untuk berjaga jaga saja," Tegasnya. 

Pada kesempatan itu tersangka Ferdi menyampaikan rasa bersalah, dan permohonan maaf kepada seluruh keluarganya yang datang ke Polsek Bangun dengan bersujud. 

"Ferdi memohon maaf kepada seluruh keluarga dan Ferdi siap mempertanggung jawabkan atas apa yang sudah Ferdi lakukan,"pungkas Tersangka Ferdi.

Sementara Kapolsek Bangun AKP Estonia Siahaan SH mengatakan pihaknya belum melakukan pemeriksaan kejiwaan tersangka karena baru selesai mengurus autopsi dan menyerahkan jenajah korban kepada keluarga. 

"Bila nanti diperlukan kami akan pemeriksakan kejiwaan tersangka ke rumah sakit kejiwaan," Kata Kapolsek. 

Ditambahkannya, saat proses penangkapan tersangka tidak ada melakukan upaya perlawananperlawanan bahkan saat itu tersangka menjelaskan rasa penyesalannya. 

"Untuk pasal yang diterapkan terhadap tersangka adalah menghilangkan nyawa orang dan penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHPidana dan Pasal 351 KUHPidana," Ucap AKP Esron mengakhiri.||01-Sml/FS.

Posting Komentar

0 Komentar