Update

8/recent/ticker-posts

Pembiaran,,!! Effendi Krani Produksi PTP N 4 Regional 1 Kebun Bangun "Rangkap Jabatan" Sebagai Pangulu Nagori Serapuh



KORANKITA.ONLINE [SIMALUNGUN - SUMUT] - Ada Informasi menarik yang sampai saat ini menjadi pembahasan dan menjadi topik hangat dikalangan pemerhati kinerja pemerintah dan pelaku penyelenggara negara pada persoalan Rangkap Jabatan. 

Sebagai contoh Pangulu Nagori (Kepala Desa ] di Kabupaten Simalungun, Kecamatan Gunung Malela tepatnya di Nagori Serapuh yakni Effendi selaku Pangulu Nagori (Kepala Desa).

Pasalnya Pangulu Nagori Serapuh Effendi sebelum mengikuti kontestasi pemilihan Pengulu Nagori dikabupaten Simalungun pada tahun 2023 ,Effendi merupakan pegawai BUMN tepatnya di PTPN 3 Kebun bangun, yang sekarang sudah menjadi PTPN 4 Regional 1 Kebun Bangun dengan jabatan Krani Produksi.

Ironisnya setelah Effendi memenangkan Pemilihan Pangulu (Kepala Desa) untuk Nagori Serapuh ,Effendi masih Efektif sebagai Pegawai BUMN PTP N 4 Regional 1 Kebun Bangun meskipun saat sekarang ini sudah memangku jabatan  Kepala Nagori (Kepala Desa) pada Nagori Serapuh.

Menanggapi Hal itu Edward Kaston Napitupulu (53) salah satu Ketua dari Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) mengatakan kepada korankita.online dalam satu perbincangan diruang kerjanya (26/7) mengatakan,

" Rangkap Jabatan adalah Korups,,!  kenapa saya katakan demikian ? Karena Sebagai Kepala Desa (Pangulu) Nagori itu adalah Pejabat Negara yang di Gaji Negara serta sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) untuk Nagorinya (Desanya) baik melalui bersumber APBN maupun yang bersumber dari APBD, pada setiap tahun anggaran".

" Pada satu sisi Pangulu (Kepala Desa) adalah bertanggung jawab kepada Pemerintahan/ Negara atas apa yang terjadi terhadap Nagori (Desa) yang dia pimpin baik secara positif maupun secara Negatif dan itu dibiayai Negara dengan kata lain seorang Pangulu (Kepala Desa) mempunyai Jabatan dan tanggung jawab yang melekat kepada Masyarakatnya hingga akhir jabatan dan atau tidak terpilih lagi dalam kontestasi pemilihan Pangulu (kepala desa ) pada periode berikutnya" ucap Kaston Napitupulu.

Kaston melanjutkan " Harus dilaporkan itu baik kepada Inspektorat Kabupaten maupun kepada Penegak Hukum Lainnya (Kepolisian dan Kejaksaan)" bisa saya pastikan pengelolaan Anggaran Dana Desa yang baru di terima Pangulu (Kepala Desa ) yang Rangkap Jabatan "Pasti menuai Masalah"

"Bukan hanya Pangulu (Kepala Desa) yangbdi laporkan Manajemen PTP N 4 Regional 1 Kebun Bangun juga harus di laporkan, dengan sengaja membiarkan Pegawai di BUMN dengan jabatan Krani Produksi dan masih aktif bekerja secara Rangkap Jabatan"

" Dalam hal ini bukan hanya Negara yang dirugikan secara Keuangan dan Waktu, tetapi masyarakat Nagori (Desa) sangat dirugikan.Pangulu (Kepala Desa) jadi tidak mempunyai jam dinas/tugas yang tepat baik sebagai Pegawai BUMN maupun Sebagai Pengulu (Kepala Desa) " bila pada saat jam kerja Pangulu menjalankan tugasnya sebagai Krani Produksi maka secara otomatis Pangulu tidak bisa melayani Masyarakat. Jika pada jam kerja Pangulu berada di Kantor Desa maka secara Otomatis Pangulu tidak dapat menjalankan tugasnya sebagai Pegawai BUMN (Krani Produksi)."

Penyelesaiannya menurut saya harus diproses secara hukum ,dan proses hukum Pidananya bisa bermacam bisa secara Administrasi, Pidana Ringan maupun Pidana Berat (High Crime) atau pilih salah satu Tetap sebagai Pangulu(Kepala Desa) atau tetap sebagai Pegawai BUMN dengan jabatan Krani Produksi." Tutup Kaston Mengakhiri ( Bersambung) ||01- PB@Tampoe

Posting Komentar

0 Komentar