KORANKITA.ONLINE [SLEMAN -JAWA TIMUR] - Dugaan peradilan sesat di Pengadilan Negeri Sleman terjadi saat keluarkan putusan verstek atas perkara gugatan cerai terhadap warga negara Inggris yang mengakibatkan kerugian materi dan kehilangan hak asuh anak-anaknya.
Evy Susantie, SH, MH dari kantor hukum Evy Sukarno & Rekan selaku kuasa hukum warga negara Inggris JFC menyampaikan ke awak media bahwa kliennya merasa dirugikan atas putusan peradilan PN Sleman bernomor 122/Pdt.G/2021/PN Smn tertanggal 19 Mei 2021 yang diduga tidak sesuai prosedur.
“ Klien kami sejak wabah covid pada tahun 2020 ada di Irlandia dan terjadi lockdown sehingga tidak bisa kembali ke Indonesia, adanya gugatan cerai tahun 2021 dari AD mantan istri JFC, klien kami baru mengetahui putusan gugatan itu pada tahun 2022 dan selama proses gugatan, tidak pernah menerima surat panggilan dari siapapun. Kenapa PN Sleman bisa meloloskan gugatan itu ? Ada apa dengan peradilan di Sleman ini?,”jelas Evy satu satunya pengacara wanita senior di Sidoarjo yang kliennya kebanyakan WNA.
Evy juga menambahkan dugaan peradilan sesat itu juga sudah dilaporkan ke Komisi Yudisial dan dugaan memberikan keterangan palsu saat sidang di PN Sleman dari pihak AD dan kuasa hukumnya juga telah dilaporkan ke Kepolisian RI di Kota Sleman dengan nomor LP/B/240/SPKT/POLRESTA SLEMAN/POLDA D.I. YOGYAKARTA tanggal 06 Mei 2024.
“ Kami minta polisi secepatnya mengungkap laporan kami,karena ini menyangkut hubungan baik antar kedua negara, jangan sampai citra hukum di Indonesia ternodai gara gara hal ini,”tegasnya.(Bersambung) ||01-Jtm@Redho/Tim
0 Komentar