Update

8/recent/ticker-posts

Polres Simalungun Tangkap Pengedar Narkoba di Desa Marjandi Embong

KORANKITA.ONLINE [ SIMALUNGUN- SUMUT] -/Polres Simalungun melalui tim dari Polsek Panei Tongah berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menangkap seorang pengedar, Jumpa Girsang (37) di depan kios ponsel di jalan umum Panei Tongah, Desa Marjandi Embong, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun, pada Minggu, (14/7/2024) pagi sekira pukul 10.00 WIB. 

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldi Pane, S.H dikonfirmasi mengatakan penangkapan bermula ketika petugas Polsek Panei Tongah menerima informasi adanya transaksi narkoba di depan kios ponsel di Desa Marjandi Embong. Tim segera menuju lokasi dan mendapati tersangka Jenda Jumpa Girsang warga Bulupange, Kelurahan Merek Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun sedang menunggu pembeli. 

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 3 paket klip sedang berisi diduga narkotika jenis sabu berat bruto 0,40 gram yang disembunyikan di dalam topi sebo dipakainya, uang tunai sebesar Rp100.000 hasil penjualan, dan 1 unit ponsel merek Samsung warna hitam.

"Tersangka Jenda Jumpa Girsang dan barang bukti sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,"Katanya.
 
"Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba di hukum Polres Simalungun. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku peredaran narkoba. Informasi dari masyarakat sangat berharga dalam membantu kami mengungkap jaringan narkoba yang ada," Pungkas AKP Irvan.||01-Sml/FS


Teks photo : Tersangka Jenda Jumpa Girsang dan barang bukti

Posting Komentar

0 Komentar