KORANKITA.ONLINE, [Batubara-Sumut] - Personil Polsek Lima Puluh Polres Batu Bara akhirnya berhasil meringkus seorang diduga pelaku tindakan penggelapan.Hi (26) diringkus saat berada di Kota Tebingtinggi Tinggi, Sumatera Utara pada, Kamis (11/07/24) sekira Pukul.13.00 Wib.
Penangkapan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda M. Siregar bersama anggotanya setelah mendapaykan informasi keberadaan terduga pelaku, Sebut Kapolsek Lima Puluh AKP Tukkar L. Simamora, S.H, M.H melalui Kasi Humas Polres Batu Bara AKP A.H. Sagala, Jumat (12/07/24).
"Hi yang merupakan warga Desa Pematang Panjang, Batu Bara ini tergolong lihai dalam melakukan aksinya", Terang Sagala.
Lebih jelas Sagala mengatakan kepada Korankita.Online bahwa, saat itu Hi melihat Nazaruddin (29) bersama keponakannya sedang berada di sawah di Dusun 2 Desa Air Hitam, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Batu Bara, Sumatera Utara, Senin (24/06/24) sekira Pukul.18.30 Wib.
"Ketika ingin pulang ke rumah, dan beranjak dari sawah, korban dimintai air minum oleh pelaku namun korban mengatakan tidak ada", Jelasnya.
Pelakupun tak habis akal, lantas meminta tumpangan dan disetujui korban. Tiba disalah satu warung, pelaku meminta korban untuk membelikan air minum, dan meminjam sepeda motor Supra 125 BK 5988 VAL milik korban dan tidak kembali lagi.
Merasa keberatan, korban yang merupakan warga Dusun 1 Desa Air Hitam, Batu Bara melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Lima Puluh, Paparnya.
"Kini Hi telah diamanakan di Mapolsek Lima Puluh, dan terhadap dirinya terancam dengan Pasal 372 dari KUHPidana", Pungkas AKP A.H. Sagala. @wek70.
0 Komentar