Update

8/recent/ticker-posts

Polsek Perdagangan Tangkap Nano Bawa Sabu 1,28 Gram dan Temannya Kabur

Teks photo : Tersangka W alias Nano saat ditangkap di TKP

KORANKITA.ONLINE [ SIMALUNGUN-SUMUT] - Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Perdagangan IPTU Fritsel G. Sitohang, SH menangkap W alias Nano (45) warga Huta VI Pasar Pagi Nagori Perlanaan, Kabupaten Simalungun membawa 1 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat bruto 1,28 gram dan temannya berhasil kabur. 

Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H melalui Kasat Narkoba, AKP Irvan Rinaldy Pane, SH, saat dikonfirmasi pada hari Jumat (26/7/2024) menjelaskan penangkapan itu di Jalan Umum depan Pagok Huta III Palang Nagori Bahlias, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun pada hari Rabu, (24/7/2024) sore sekitar pukul 17.30 WIB.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dua laki-laki melintas di Jalan Umum depan Pagok Huta III Palang Nagori Bahlias menggunakan sepeda motor Vixion diduga sebagai penyalahguna narkotika jenis sabu. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim IPTU Fritsel G. Sitohang, SH bersama Tim langsung menuju lokasi dan melihat dua orang laki-laki melintas mengendarai sepeda motor Vixion. Petugas berhasil memberhentikan kendaraan tersebut lalu mengamankan W alias Nano dan temannya berhasil melarikan diri.

Dalam penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat bruto 1,28 gram, 1 unit handphone merk Nokia berwarna putih, dan 1 lembar tisu berwarna putih. 

Tersangka Nano mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang laki-laki bernama Riadi, warga Nagori Perlanaan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun. Selanjutnya Tersangka Nano dan barang bukti kini dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun.

"Tersangka W alias Nano sudah diamankan guna di proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," Pungkas AKP Irvan.||01-Sml/FS 

Posting Komentar

0 Komentar