Update

8/recent/ticker-posts

Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Pria Miliki Sabu di Desa Gajah Poki

Teks photo : Tersangka SP dan Barang bukti

KORANKITA.ONLINE [ SIMALUNGUN- SUMUT] - Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun dipimpin Kanit 1 IPDA Sugeng Suratman SH dan Kanit 2 IPDA Froom Pimpa Siahaan SH ringkus seorang pria memiliki narkotika jenis sabu di Desa Gajah Poki, Nagori Gunung Purba, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun tepatnya Gudang milik MD alias Pajero, pada Selasa, (16 /7/2024) sore sekitar pukul 15.00 WIB. 

Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H melalui Kasat Narkoba, AKP Irvan Rinaldy Pane, SH, saat dikonfirmasi pada Rabu (17/7/2024) mengatakan, tersangka itu berinisial SP (38) yang juga warga Desa Gajah Poki, Nagori Gunung Purba. 

Katanya, penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di gudang tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan, tidak ditemukan barang bukti sabu dari tersangka SP. Namun tersangka SP mengaku sabu ditanam di tanah. 

Kemudian Petugas memerintahkan tersangka SP mengambil barang bukti yang setelah diperiksa, 1 bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,37 gram, 4 bungkus plastik klip kecil kosong, dan 1 unit handphone android merk Infinix warna hitam. 

Tersangka SP mengaku sabu itu miliknya yang  diperoleh dari Pemilik Gudang berinisial MD alias Pajero. Petugas langsung melakukan pengejaran terhadap MD alias Pajero tetapi tidak berhasil ditemukan karena diduga sudah mengetahui penangkapan tersangka SP. 

"Tersangka SP dan barang bukti sudah diamankan ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun proses penyidikan lebih lanjut untuk pengembangan menangkap jaringan di atasnya, melakukan gelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan, dan melanjutkan proses hukum ke Jaksa Penuntut Umum," Pungkas AKP Irvan.||O1-Sml/FS

Posting Komentar

0 Komentar