KORANKITA.ONLINE [SIMALUNGUN-SUMUT] - Satuan Reskrim Polres Simalungun menetapkan tersangka dan tahan seorang bapak berinisial KS (40) yang nekat mencabuli dua anak kandungnya yakni anak pertama berusia 2 tahun dan anak kedua berusia 9 tahun.
Hal ini press release Kasat Reskrim AKP Ghulam Yanuar Luthfi STH, SIK, MH pada hari Rabu (17/7/2024) sore.
Dikatakannya, percabulan itu dilakukan tersangka KS sudah berulang kali dan terakhir kalinya pada bulan Desember Tahun 2023 di rumahnya daerah Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
"Tersangka KS sudah berulang kali melakukan perbuatan cabul terhadap kedua korban dan terakhir kali pada Desember 2023," Kata AKP Ghulam.
AKP Ghulam menambahkan masyarakat sekitar sangat terkejut dan marah mengetahui tindakan keji yang dilakukan tersangka KS sehingga pada tanggal 13 Juli 2024 tersangka KS diserahkan ke Polres Simalungun dan membuat laporan resmi.
Polres Simalungun telah melakukan berbagai langkah untuk memastikan keamanan dan kesejahteraan kedua korban yang kini saat ini berada di bawah perlindungan pihak berwenang dan mendapatkan pendampingan psikologis untuk membantu mereka pulih dari trauma yang dialami.
"Kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban dan memastikan mereka mendapatkan perawatan yang dibutuhkan. Kami juga mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika mengetahui adanya tindakan kekerasan atau pencabulan terhadap anak-anak," tegas Kasat Reskrim.
"Kami akan memastikan bahwa tersangka KS mendapat hukuman yang sesuai dengan perbuatannya. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan," Pungkas AKP Ghulam.||01-Sml/FS
Teks photo : Tersangka KS
0 Komentar