Update

8/recent/ticker-posts

Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Tangkap Penganiaya Mantan Istri




KORANKITA.ONLINE, [Tebingtinggi-Sumut] - Satuan Reskrim Polres Tebing Tinggi menangkap seorang pria pengangguran berinisial MFD (45) lantaran menganiaya Nurlina (41) yang merupakan mantan istrinya.

Saat kejadian pada Jumat malam (14/06/24), korban bersama dengan temannya sedang mengendarai sepeda motor melintasi di Jalan Bawang Merah Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara. Ditengah jalan, korban dihadang oleh pelaku dan teman korban turun dari sepeda motor. Bersamaan pelaku naik ke sepeda motor korban sembari pelaku memukul badan korban dengan menggunakan balok (broti). 

"Usai pemukulan tersebut, terjadi percekcokan antara korban dan pelaku. Selanjutnya pelaku melakukan pemukulan pada lengan korban sebanyak 2 kali", ucap Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto dalam keterangannya, Senin (22/07/24).

Menindaklanjutinya, Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi melakukan serangkaian penyelidikan dan didapatkan informasi bahwa pelaku berada di Desa Suka Damai, Kabupaten Sergai, Sumatera Utara.

Menurutnya, pelaku sudah pernah melakukan KDRT terhadap mantan istrinya tersebut pada Tahun 2015 lalu, dan di Tahun 2017 antara pelaku dan korban sudah resmi bercerai.

"Pelaku berhasil ditangkap pada hari Sabtu malam (20/07/24) dari dalam kamar hotel Top Inn di Desa Suka Damai Kabupaten Serdang Bedagai. Saat ini pelaku sudah ditahan di RTP Polres Tebing Tinggi dan dijerat dengan pasal penganiayaan", pungkasnya. ||01-TS/*.

Posting Komentar

0 Komentar