KORANKITA.ONLINE [SIMALUNGUM-SUMUT] - Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun dipimpin Kanit 1 IPDA Sugeng Suratman SH berhasil tangkap dua pengedar narkotika jenis sabu, Suhendrik alias Botak (40) dan Nazwa Ramadani alias Suek (18).
Penangkapan itu di rumah tersangka Suhendrik alias Botak yang terletak di Jl. PM Huta I Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun pada hari Sabtu, (13/7/2024) malam sekitar pukul 19.30 WIB.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldy Pane, SH, menyampaikan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di rumah tersangka Suhendrik alias Botak di Jl. PM Huta I Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Saat penggerebekan, kedua tersangka ditangkap sedang duduk di ruang tamu. Dalam penggeledahan disaksikan perangkat desa setempat, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 16 bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu berat bruto 3,30 gram, 1 unit handphone (HP) merk Vivo warna biru muda, 1 unit HP Android merk Vivo warna hitam biru, dan uang sebesar Rp 200.000.
Dari hasil interogasi, Suhendrik alias Botak mengakui bahwa sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang laki-laki yang dikenal panggilan Uci di daerah Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Hanya saja setelah dilakukan pengembangan, Uci belum ditemukan. Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun.
"Kita akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, membawa tersangka ke Mako Sat ResNarkoba, melaksanakan gelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan, dan melanjutkan proses hukum ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," Pungkas AKP Irvan.||01-Sml/FS
Teks photo : Kedua tersangka, Suhendrik alias Botak dan Nazwa Ramadani alias Suek beserta barang bukti.
0 Komentar