KORANKITA.ONLINE [SIANTAR-SUMUT] - Meskipun sudah beroperasi ternyata Tempat Hiburan Malam (THM) Evo Star Entertainment dan THM Bintang Cafe & Bar Diduga Tidak Miliki Izin Lengkap yang terletak di Jl. Rakutta Sembiring Kelurahan Naga Pita Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar.
Hal itu dibuktikan hasil razia yang dilaksanakan Pemerintah Kota (Pemko) Siantar melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Siantar pada hari Sabtu (13/7/2024) malam pukul 23.45 wib.
Razia dalam rangka pengawasan perizinan tersebut dipimpin Kepala DPM PTS Kota Siantar, Ibu Sofie M Saragih SSTP, MSi didampingi personil Polres Siantar dipimpin AKP R. Sitorus, Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Mangaraja Nababan dan Kadis Pariwisata Hamam Soleh.
Saat di lokasi THM Evo Star Entertainment tidak ditemukan adanya pengunjung karena diduga informasi razia sudah bocor. Management THM Evo Star hanya bisa menunjukkan Surat Izin Usaha jenis Karaoke Keluarga. Padahal di THM Evo Star tersebut memiliki Bar yang menjual minum minuman keras atau alkohol diiringi hiburan musik Dick Jockey (Dj).
Sementara itu lain halnya, di THM Bintang Cafe & Bar ditemukan banyak pengunjung. Namun Management THM Bintang Cafe & Bar sama sekali tidak memiliki surat izin. Padahal di Bintang Cafe & Bar tersebut memiliki Bar yang menjual minum minuman keras atau alkohol diiringi hiburan musik Dick Jockey (Dj).
Tidak dapat menunjukkan surat izin maka Penanggungjawab THM Bintang Cafe & Bar diperintahkan mengeluarkan para pengunjung serta menutup tempat usahanya itu.
Kepala DPM PTS Kota Siantar, Ibu Sofie M Saragih SSTP, MSi memperingatkan kepada Penanggungjawab kedua THM tersebut untuk tidak melakukan kegiatan sebelum perijinan diurus.
Sementara Sekretaris Satpol PP Kota Siantar, Mangaraja Nababan dikonfirmasi pada hari Minggu (14/7/2024) siang membenarkan adanya razia pengawasan perizinan di THM Evo Star Entertainment dan THM Bintang Cafe & Bar.
Katanya, THM Evo Star hanya memiliki Izin Karaoke dan THM Bintang Cafe hanya memiliki izin Cafe menjual makanan dan minuman ringan.
Setelah dilakukan pembinaan terkait kesesuaian Izin Operasional usaha maka langsung Pengusaha THP sendiri menutup dan membubarkan pengunjungnya.
"Kedua pengusaha THM itu akan diberikan surat peringatan agar mengurus dokumen lengkap izin usahanya itu," Kata Mangaraja.||01-Str/FS
0 Komentar