Update

8/recent/ticker-posts

Akibat Aktifitas Pengolahan CPO Yang Disinyalir Illegal , Warga Gresik Resah

KORANKITA.ONLINE [GRESIK -JAWA TIMUR] - Di pinggir jalan wilayah Desa Wedoroanom, Kecamatan Driyorejo, Gresik ditemukan gudang Penampungan dan  CPO (Pengolahan Crude Palm Oil-Red) yang disinyalir  tidak memiliki izin resmi.

Menurut informasi yang diperoleh dari Mas Alam, bahan dasar minyak goreng sawit ini diolah menjadi makanan untuk ayam petelur, bebek, dan unggas lainnya.(1/8).

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengenai perizinan, Alam selaku (pemilik/orang kepercayaan) menyebutkan bahwa pihaknya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), akta notaris, izin dari Kementerian Hukum dan HAM, rekomendasi dari OSSLH, serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun ketika diminta untuk menunjukkan bukti perizinan tersebut, Alam hanya menjawab ada tapi tidak bisa menunjukkan sampai berita ini di tayangkan.

Secara umum, pengertian dan ketentuan ijin pengolahan limbah B3 telah diatur atau di tetapkan di dalam Undang-Undang Nomer 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) dan Peraturan Pemerintah No 101 Tahun 2014 tentang Pengolahan Limbah B3 (PP Limbah B3).

Beberapa warga sekitar lokasi saat di mintai keterangan oleh beberapa awak media menyampaikan sangat terganggu dan mengeluhkan bau menyengat dari asap pembakaran dan pengolahan limbah yang berasal dari Gudang Penimbunan CPO tersebut.

Bukan hanya bau busuk dari Gudang Pemnimbunan CPO tersebut yang dikeluhkan masyarakat. Tetapi yang ada hal yang lebih membahayakan siklus kesehatan masyarakat sekitar, akibat aktivitas pengolahan CPO tetsebut, masyarakat banyak yang mengalami gangguan pernafasan serta menganggu aktifitas pengendara yang melewati depan gudang tersebut dikarenakan banyak CPO yang tumpah ke jalan, dari aktivitas pengolahan CPO dari gudang dimaksud, kendaraan yang melintas harus menghindar sehingga menggunakan bahu jalan.

Melalui Media ini Masyarakat sekitar berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) ataupun DLH setempat segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas pengolahan CPO yang diduga tidak mengantongi ijin, .||01-Jtm@ Redho

Posting Komentar

0 Komentar