KORANKITA.ONLINE [SIMALUNGUN] - Penggunaan anggaran DD tahun 2019 sampai 2022 dari penyertaan modal BUMNag Nagori Dolok Meranggir 2 Kecamatan Dolok Batunanggar Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara patut dan pantas di persoalkan bahkan sangat pantas di proses secara hukum.
Sebab, ada Dana Bumnag Nagori Dolok Melangir 2 sebesar Rp. 600 juta lebih hingga akhir tahun 2023, tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh Direktur BUMNag Dolok Melangir 2 yakni Jantuaman yang notabenenya orang yang paling bertanggung jawab terhadap kelangsungan BUMNag Dolok Melangir 2.
Persoalannya jelas sekali Direktur BUMNag Dolok Melangir 2 (Jantuaman) pada saat dimintai pertanggung jawaban tentang keuangan oleh Pengawas BUMNag Dolok Melangir 2 yakni Sugianto selaku Pangulu terpilih, Jantuaman tidak dapat mempresentasikan Keuangan BUMNag yang dipimpinnya serta tidak dapat menunjukkan pertanggung jawaban keuangan BUMNag baik secara Langsung maupun secara Laporan Pertanggung jawaban.
Amrianto
Sementara menurut Mantan Pangulu sebelumnya Amrianto saat di konfirmasi korankita. melalui telepon selulernya Kamis (15/8) menerangkan, bahwa dana BUMNag Dolok Melangir 2 sebelumnya masa jabatannya habis ,mantan Pangulu Dolok Melangir 2 (Amrianto) telah mengembalikan Dana BUMNag Dolok Melangir 2 secara utuh sebesar Rp 600 juta lebih, ke rekening Bumnag dan dan diterima Direktur BUMNag Dolok Melangir 2 yakni Jantuaman
"Terkait persoalan itu, kita sudah memulangkan dana tersebut ke rekening Bumnag,"apa ketua Bumnag Jantuaman tidak menerangkan dan bikin LPJ nya sebagai bentuk pertanggung jawaban" ucap Amrianto
Menurut salah satu Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Edward Kaston Napitupulu
"Seharusnya Pangulu Dolok Meranggir 2 yang sekarang Sugianto sudah harus mengeluarkan surat peringatan (SP)1,2 bahkan 3 kepada Direktur BUMNag ketika tidak bisa memberikan laporan pertanggung jawaban atas BUMNag yang dipimpinnya"
Edward melanjutkan, secara berkala atau per semester (6 bulan) Direktur BUMNag harus menggelar dan atau melakukan Rapat Evaluasi sebagaj fungsi dan control perputaran usaha BUNag dimaksud serta mengetahui perkembangan untung atau rugi BUMNag tersebut"
"Pada dasarnya BUMNag itu adalah sebagi Pioneer keuangan dalam memajukan Usaha Nagori (desa) dengan menonjolkan satu produk yang memang dapat meningkatkan kehidupan dan taraf ekonomi warga masyarakat Nagori tersebut".
Apalagi warga masyarakat Nagori Dolok Meranggir 2, sekitar 90% adalah karyawan PT.Bridgestone termasuk Direktur BUNag Jatuaman , dalam hitungan rata rata mereka sudah cukup mapan secara ekonomi, lantas kemana hasil BUMNag selama ini ? itukan meninggalkan tanda tanya yang cukup besar" ujar Edward.
Sementara itu mantan Pangulu Amrianto meski sudah menyerahkan dana sebesar Rp 600 juta lebih kepada Direktur BUMNAg Dolok Melangir 2 tetap terkait dan terbawa bawa dalam Laporan Pengaduan di Kejatisu dengan no Laporan Pengaduan . 084/LP/K-TPK/BUMNag/Sml/VIII/2024. tertanggal 10 Agustus 2024"
Tidak ada kejahatan yang tidak meninggalkan bekas, apalagi kejahatan yang merugikan Keuangan Negara, Setiap orang ; Secara melawan hukum ; Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri , atau orang lain atau suatu korporasi memperkaya diri sendiri atau golongan sebagaimana termaktub dalam UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 (1) ke 1 KUHP Jo pasal 64 (1) KUHP.|| 01- Sml @Tampoe
0 Komentar