KORANKITA.ONLINE, [Tebingtinggi-Sumut] - Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas LJ Tampubolon, S.I.K., M.K.P menghadiri upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79, Negara melalui Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia memberikan Remisi Umum Tahun 2024 kepada sejumlah narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tebing Tinggi di Jalan Pusara Pejuang Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Sabtu (17/08/2024).
Bertindak sebagai Inspektur Upacara Pj Walikota Tebing Tinggi Dr. Moettaqien Hasrimi, S.STP, M.Si, Perwira Upacara Kasi Binadik dan Giatja Lapas Kelas II B Kota Tebing Tinggi Andarias Ginting, SH dan Komandan Upacara Kasupsi Pelaporan Lapas Kelas II B Kota Tebing Tinggi Febi Surya Lesmana, SH.
Upacara dihadiri, Dandim 0204 /DS diwakilkan Pabung Kapten Arh. Liston Situmeang, Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi Muchsin, S.H., M.H, Ketua Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Hajar Widianto, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Agama Kota Tebing Tinggi Ridwan Harahap, S.H., M.H, Danyon B Sat Brimob Polda Sumut Kompol Bima Anggalaksana, S.I.K., M.I.K, Kepala BNN Kota Tebing Tinggi Kompol Hendro Wibowo, S.I.P, MM, M.Si, Kalapas Kelas II B Tebing Tinggi Anton Setiawan, A.Md.I.P, SH, M.Hum.
Pada kesempatan itu, Inspektur Upacara membacakan kata sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, bahwa rasa syukur dalam memperingati hari kemerdekaan ini tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat tidak terkecuali terhadap para warga binaan. Pemerintah memberikan penghargaan berupa remisi bagi narapidana dan mengurangi masa pidana bagi anak binaan yang telah menunjukkan kontribusi prestasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan
"Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada warga binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan," paparnya.
Pemasyarakatan saat ini juga menerapkan pembinaan berbasis bukti setiap program pembinaan yang telah dijalankan oleh warga binaan dengan dokumen terlapor yang ditandatangani oleh petugas dan pejabat terkait
"Kepada seluruh warga binaan saya mengajak untuk selalu berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan sehingga dapat menjadi bekal mental positif ketika nanti saudara kembali ke masyarakat," tutup Inspektur Upacara membacakan sambutan.
Usai pelaksanaan upacara, dilanjutkan dengan pemberian Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2024 di Lapas Kelas II B Kota Tebing Tinggi yaitu (RU I) Remisi Normal 378 Orang, Remisi PP Thn 2012 638 Orang dan (RU II) Remisi Normal 12 Orang.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto mengatakan bahwa pemberian remisi kepada warga binaan pemasyarakatan merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan kemasyarakatan yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis bermasyarakatan dengan baik dan terukur.
"Kapasitas Lapas Kelas II B Kota Tebing 576 Orang dan saat ini jumlah narapidana sebanyak 1.762 Orang sehingga masuk dalam katagori over kapasitas 300%," tandasnya. ||01-TS/*.
0 Komentar