KORANKITA.ONLINE [SIMALUNGUN - SUMUT] - Fakta menarik terjadi dilingkungan BUMN yakni PTPN 4 Regional 1 Kebun Bangun yang sampai saat ini menjadi topik hangat pembahasan dikalangan Masyarakat yang berujung pada investigasi kalangan Pemerhati Hukum atas Pemerintah serta Penyelenggara Negara terhadap Persoalan Rangkap Jabatan yang masih ada dan terjadi di lingkungan BUMN.
Tesebut dua Oknum Karyawan (Krani) PTN 4 Regional 1 Kebun Bangun saat ini menjadi topik hangat pembahasan tentang Rangkap Jabatan adalah Halim Damanik selaku Krani Pemeliharaan (PML) dan Effendi selaku Krani Produksi .
Pasalnya kedua Oknum Krani tersebut masing masing juga secara Defenitif adalah sebagai Kepala Desa yang diwilayah Kabupaten Simalungun disebut dengan Pangulu Nagori, perlu diketahui Pangulu adalah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Negara /Daerah untuk Nagori (Desa) yang dipimpin nya.
Effendi yang notabenenya adalah karyawan dengan posisi Krani Produksi pada PTPN 4 Regional 1 Kebun Bangun secara Defenitif Adalah Pangulu (Kepala Desa) Nagori Serapuh. Sedangkan Halim Damanik Selaku Krani PML pada PTPN Regional 1 Kebun Bangun secara Defenitif sebagai Pangulu (Kepala Desa) Nagori Senio.
Menanggapi Hal itu Edward Kaston Napitupuluh (53) salah satu Ketua dari Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) mengatakan kepada korankita.online dalam satu perbincangan diruang kerjanya di Jakarta beberapa waktu lalu (26/7) mengatakan,
" Rangkap Jabatan adalah Korupsi , kenapa saya katakan demikian ? Karena Sebagai Kepala Desa (Pangulu) Nagori itu adalah Pejabat Negara yang di Gaji Negara serta sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) untuk Nagorinya (Desanya) baik melalui bersumber APBN maupun yang bersumber dari APBD, pada setiap tahun anggaran".
" Pada satu sisi Pangulu (Kepala Desa) adalah bertanggung jawab kepada Pemerintahan/ Negara atas segala bentuk pembangunan dan Kemajuan Desanya serta apa yang terjadi di Nagori (Desa) khususnya yang berdampak kepada Nagori (Desa) yang dipimpin nya , baik secara positif maupun secara Negatif.
Dengan kata lain seorang Pangulu Nagori (Kepala Desa) mempunyai Jabatan dan tanggung jawab yang melekat kepada Masyarakatnya hingga akhir jabatan dan atau tidak terpilih lagi dalam kontestasi pemilihan Pangulu (kepala desa ) pada periode berikutnya" ucap Kaston Napitupulu.
Kaston melanjutkan " Saat ini Pemerintah getol getolnya melakukan pemberantasan segala bentuk kegiatan yang diindikasikan dapat merugikan keuangan negara. sehingga lembaga lembaga hukum Pemerintah tak jarang menjadi lawan lembaga hukum lainnya karena penegakan supremasi hukum yang memang harus ditegakkan" lanjut kaston.
"Harus dilaporkan itu baik kepada Inspektorat Kabupaten maupun kepada Penegak Hukum Lainnya (Kepolisian dan Kejaksaan)" bisa saya pastikan pengelolaan Anggaran Dana Desa yang baru di terima Pangulu (Kepala Desa ) yang Rangkap Jabatan "Pasti menuai Masalah dan Managemen PTPN 4 Regional 1 Kebun Bangun juga harus turut serta dalam laporan, hal itu dikarenakan ada Fakta Peristiwa Rangkap Jabatan yang berarti menggunakan /mendapatkan penghasilan dari dua Instansi Pemerintah dan itu jelas bertentangan dengan Peraturan dan Perundang undangan di Republik yang kita Cintai ini."
" Dalam hal ini bukan hanya Negara yang dirugikan secara Keuangan dan Waktu, tetapi masyarakat Nagori (Desa) sangat dirugikan.Pangulu (Kepala Desa) jadi tidak mempunyai jam dinas/tugas yang tepat baik sebagai Pegawai BUMN maupun Sebagai Pengulu (Kepala Desa) ini kan berarti tidak berstatus pasti " bila pada saat jam kerja kedua Pangulu (Kepala Desa) dimaksud menjalankan tugasnya sebagai Krani Produksi maka secara otomatis Pangulu tidak bisa melayani Masyarakat. Jika pada jam kerja Pangulu berada di Kantor Desa maka secara Otomatis Pangulu tidak dapat menjalankan tugasnya sebagai Pegawai BUMN (Krani Produksi) ini kan semakin memperkuat bahwa Kedua Karyawan (Krani) menjalankan Profesi Pekerjaan pada 2 Institusi Pemerintah (BUMN dan Kemendes -Red)
Dan Ironisnya Managemen PTPN Regional 1 Kebun Bangun seolah sengaja melakukan pembiaran , apalagi Halim Damanik telah dan sedang menjalankan Rangkap Jabatan sudah lebih dari 10 tahun, jadi omong kosong kalau Managemen PTPN 4 Regional 1 Kebun Bangun tidak mengetahuinya"
Masih menurut Edward Kaston Napitupulu "Penyelesaiannya persoalan Rangkap Jabatan itu harus diproses secara hukum , meski proses hukum Pidananya bisa bermacam, bisa secara Administrasi, Pidana Ringan hingga Pidana Berat (High Crime) atau BUMN yakni managemen PTPN 4 Kebun Bangun memberikan pilihan Tetap sebagai Pangulu (Kepala Desa) atau tetap sebagai Karyawan BUMN dengan jabatan Krani PML dan Krani Produksi." ungkas Kaston( Bersambung) ||01- PB@Tampoe.
0 Komentar