KORANKITA ONLINE [TANJUNGBALAI - SUMUT ] -
Pada Pemilukada Tahun 2024 ini, pihak Pengawas Kecamatan atau yang disebut dengan Panwascam Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai sudah tiga kali melakukan sosialisasi terkait pemilihan kepala daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Untuk yang kali ketiga ini pihak panwascam Datuk Bandar Timur menggelar kegiatan sosialisasi pengawasan pemilu partisipasif se - Kecamatan Datuk Bandar Timur di laksanakan di resto raja bahagia, jalan alteri kelurahan sirantau kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai Jum'at ( 30/8/2024)
Acara dihadiri oleh perwakilan dari masyarakat yang ada dilingkungan Kecamatan Datuk Bandar Timur dari Lima Kelurahan Yang ada antara lain masyarakat Kelurahan Pulau Simardan, Kelurahan Selat Lancang, Kelurahan Semula Jadi,Kelurahan Bunga Tanjung, serta masyarakat Kelurahan Selat Tanjung Medan, Panwascam Datuk Bandar Timur, Sektariat, serta PKD se - Kecamatan Datuk Bandar Timur, juga dihadiri oleh Ketua KPU Kota Tanjungbalai yang juga selalu nara sumber.
Ketua Panwascam Datuk Bandar Timur Imam Nugraha, didampingi Andika Syahputra Lubis, Kordiv HPPH, dan Ismail Kordiv P3S Panwascam Datuk Bandar Timur, saat membuka kegiatan sosialisasi tersebut mengatakan, sosialisasi pengawasan partispatif ini sangatlah penting karena pengawasan partisipatif merupakan strategi untuk melibatkan masyarakat secara aktif dalam pengawasan pemilihan kepala daerah tahun 2024, dengan tujuan untuk menekan atau memperkecil terjadinya pelanggaran dalam pemilihan serantak tahun 2024.
Dengan adanya pengawasan partisipatif diharapkan dapat menjalin kerjasama antara penyelengara dan peserta pemilihan, serta masyarakat untuk berkomitmen terciptanya pemilihan yang sesuai dengan peraturan yang ada tanpa melakukan pelanggaran pemilihan” ujar Imam.
Ketua KPU Kota Tanjungbalai Fitra Ramadhan Panjaitan dalam paparannya menjelaskan dasar hukum Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016, tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota Tahun 2024.
Syarat Pemilu sesuai dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2024 Pasal 4 antara lain Pemilih harus memenuhi syarat : Memiliki KTP Elektronik, KK, Biodata Penduduk atau IKD, Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarakan putusan pengadilan yang telah mempunyai ketetapan hukum.
Acara dilaksanakan mulai dari jam 9.00 WIB sampai dengan Jam 11.00 WIB dan dilanjutkan pada Jam 14.30 WIB sampai dengan jam 16.30 WIB.|| 01-TJA/*
0 Komentar