Update

8/recent/ticker-posts

Polres Siantar Amankan Eksekusi Obyek Tanah dan 4 Rumah Bangunan di Jalan Cornel Simanjuntak

Teks photo : Polres Siantar Amankan Eksekusi Obyek Tanah dan 4 Rumah Bangunan di Jalan Cornel Simanjuntak

KORANKITA.ONLINE [SIANTAR-SUMUT] - Kepolisian Resor (Polres) Siantar laksanakan pengamanan eksekusi pengosongan dan pembongkaran terhadap 4 unit bangunan rumah dan tanah di jln. Cornel Simanjuntak Kelurahan Nagahuta Timur Kecamatan Siantar Marimbun Kota Siantar, Senin (5/8/2024) pagi dimulai pukul 09.00 Wib 

Kabag Ren Polres Siantar Kompol Marhalam Napitupulu, S.Pd selaku koordinator Pengamanan memimpin langsung kegiatan dengan melibatkan personil gabungan fungsi yakni Samapta, Intelkam, Reskrim Satuan Lalu Lintas serta Personil Polsek Siantar Marihat.

Kabag Ops AKP Ilham Harahap, S.H., M.H selaku Wakil Koordinator mengatakan pengamanan yang dilaksanakan pada kesempatan ini berdasarkan Surat dari Pengadilan Negeri Siantar terkait permohonan bantuan pengamanan pelaksanaan eksekusi dalam perkara perdata Nomor:50/Pdt.G/2017/PN.Pms.

“Terkait pengamanan yang kita lakukan pada kesempatan ini agar masing masing personal memahami tugas dantanggung jawabnya. Intinya kita harus memberikan pengaman terhadap Tergugat  dan Penggugat maupun obyak yang akan dilakukan eksekusi,"ucapnya.

Sambungnya, pengamanan mulai dari pembacaan putusan penetapan oleh pihak pengadilan sampai pada pengosongan barang termohon eksekusi serta pembongkaran Bangunan secara umum berjalan aman dan lancar. 

“Secara keseluruhan pengamanan yang kita laksanakan berjalan aman dan lancar," Pungkas AKP Ilham Harahap 

Dalam kegiatan tersebut di hadiri Kasat Samapta AKP Amron Simanullang,S.H, Kapolsek Siantar Marihat AKP Relina Lumbangaol, S.Sos, Para Kanit, Panitera Willyanto Sitorus, S.H, M.H, Panitera Muda Perdata Sintar Roida, S.H, Juru Sita Beslan Manurung, S.H, Juru Sita Pengganti, Analis Perkara Peradilan Alex Nainggolan, S.H, PPNPN dan Para personil yang terlibat sprin.||01-Str/FS 

Posting Komentar

0 Komentar