KORANKITA.ONLINE [SIMALUNGUN-SUMUT] - Kepolisian Resor (Polres) Simalungun melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Merdeka Atas, Kelurahan Seribu Dolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun pada hari Rabu, (14/8/2024) malam sekitar pukul 23.30 WIB.
Saat dikonfirmasi pada hari Kamis (15/8/2024) Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldy Pane., menjelaskan penangkapan ini bermula ketika Kapolsek Saribudolok, AKP Nelson Manurung, S.H., menerima informasi dari masyarakat pada Rabu, (14/8/2024) malam sekitar pukul 23.00 WIB bahwa di sekitar Jalan Merdeka Atas, tepatnya di simpang empat, sering terjadi transaksi narkoba.
Sekitar pukul 23.30 WIB, setelah melakukan pengamatan, Kapolsek bersama Tim menangkap Tersangka bernama M. Rahmad Doni (41) warga Perumahan Pesona Hinalang, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun, ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motor Honda Revo Fit berwarna hitam
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 1 plastik berwarna biru di dalam tas yang dibawa tersangka didalamnya 1 paket klip diduga kuat berisi narkotika jenis sabu berat bruto 0,18 gram.
Dalam interogasi tersangka Rahmad Doni mengakui narkotika tersebut memang miliknya yang akan digunakan untuk transaksi di lokasi tersebut. Berdasarkan pengakuan tersebut, tersangka Rahmad Doni dan barang bukti langsung dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka Rahmad Doni kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum yang akan dijerat dengan pasal-pasal berlaku dalam undang-undang narkotika," Pungkas AKP Irvan Rinaldi Pane.||01-Sml/FS
0 Komentar