Update

8/recent/ticker-posts

Polsek Bangun Gelar 18 Adegan Rekonstruksi Pemuda Asal Jakarta Bunuh Bapatua Kandung


Teks photo : Tersangka Ferdian Siregar saat peragakan bunuh korban

KORANKITA.ONLINE [SIMALUNGUN-SUMUT] - Polsek Bangun Polres Simalungun menggelar 18 adegan rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan pemuda asal Jakarta, Ferdian Siregar alias Ferdi (24) terhadap Bapatuanya Oslen Siregar (56) pada hari Senin (19/8/2024) mulai pukul 10.00 WIB.

Rekontruksi dipimpin Kapolsek Bangun, AKP Esron Siahaan langsung dilokasi kejadian tepatnya di teras rumah korban (Oslen Siregar) Huta VIII Batu VII, Nagori Silau Malaha, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun pada hari

Kasus pembunuhan ini terjadi pada Kamis, (25/7/2024) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Rekonstruksi menghadirkan tersangka Ferdi warga Jalan Kali Pasir, Gang Damar, Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat dan disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun, Firmansyah SH, dan pengacara prodeo, Dahyar Harahap, S.H, perangkat desa dan keluarga korban.

Proses rekonstruksi dimulai dengan arahan dari Kapolsek Bangun kepada seluruh personel yang menekankan pentingnya menempati posisi yang sudah ditentukan dan mengingatkan masyarakat yang hadir untuk tidak mengganggu jalannya proses rekonstruksi.

AIPDA Hamdan Siregar, sebagai penyidik pembantu, membacakan kronologis kejadian sebelum memulai rekonstruksi. Dalam rekonstruksi ini, tersangka Ferdi memerankan kembali adegan demi adegan yang menggambarkan peristiwa tragis tersebut, sementara korban diperankan oleh BRIPKA Wahidin Sijabat.

Rekonstruksi dimulai dari saat tersangka tiba di rumah korban pada 15 Juli 2024. Tersangka yang awalnya berniat berkunjung dan tinggal sementara di rumah korban, akhirnya terlibat dalam konflik yang memicu insiden fatal ini. Pada malam kejadian, tersangka yang sedang berada di warung bersama teman-temannya, menerima informasi bahwa korban marah dan membuang barang-barang milik tersangka ke luar rumah.

Kejadian memanas ketika tersangka kembali ke rumah korban pada dini hari. Korban yang sedang dalam keadaan mabuk, menolak mengizinkan tersangka masuk ke dalam rumah. Setelah beberapa kali beradu argumen, situasi berubah menjadi kekerasan ketika korban menyerang tersangka dengan besi. Tersangka yang merasa terancam kemudian menggunakan sebilah parang yang diambil dari rumah seorang teman untuk melindungi diri.

Dalam adegan-adegan rekonstruksi, tersangka digambarkan membacok korban berkali-kali di bagian kepala dan leher, hingga korban terjatuh dan tidak bergerak lagi. Setelah memastikan korban tidak berdaya, tersangka menyeret tubuh korban ke halaman rumah dan berusaha meminta pertolongan dari warga setempat.

Namun, pertolongan datang terlambat. Korban akhirnya meninggal dunia di TKP. Tersangka membuang parang dan besi yang digunakan untuk menyerang korban ke dalam parit di dekat rumah tersebut. Rekonstruksi juga memperlihatkan tersangka yang kemudian menyerahkan diri tanpa perlawanan saat polisi tiba di lokasi.

Rekonstruksi yang berlangsung hingga pukul 11.30 WIB ini berjalan aman dan lancar dengan melibatkan 19 personil Polsek Bangun. 

Kegiatan ini dilakukan untuk memperjelas kronologi kejadian serta memperkuat alat bukti yang akan digunakan dalam proses hukum selanjutnya. Seluruh tahapan rekonstruksi diikuti dengan seksama oleh para pihak terkait, termasuk Jaksa Penuntut Umum dan pengacara tersangka.

Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka adalah Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. 

Kapolsek Bangun, AKP Esron Siahaan, dalam penutupannya menyampaikan kegiatan rekonstruksi ini merupakan bagian dari proses hukum yang harus dilalui untuk menegakkan keadilan. 

AKP Esron juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak yang berwenang.

Dengan selesainya rekonstruksi ini, proses hukum terhadap tersangka akan segera dilanjutkan ke tahap berikutnya.

"Polsek Bangun berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas, demi memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat," Pungkas Kapolsek Bangun.||01-Sml/FS 

Posting Komentar

0 Komentar