Update

8/recent/ticker-posts

Polsek Perdagangan Ringkus Empat Komplotan Spesialis Pencurian HP


Teks photo : Keempat Komplotan Spesialis Pencurian HP dan barang bukti

KORANKITA.ONLINE [SIMALUNGUN-SUMUT] - Polres Simalungun melalui Polsek Perdagangan berhasil meringkus empat komplotan spesialis pencurian Handphone (HP) yang selama ini meresahkan warga di wilayah Perdagangan pada hari Sabtu, (24/8/2024).

Kapolsek Perdagangan, AKP Ibrahim Sopi, S.H., dalam keterangannya menngatakan keempat komplotan spesialis pencurian itu yakni Jerman Juventus Nababan (26), Albet Pasaribu (23), Juan Priadi Pangaribuan (25), dan Mhd. Nafiah Nasution (37).

Penangkapan ini bermula dari laporan korban pertama, Paulus Alex Chardo Pangaribuan, yang melaporkan kehilangan HP pada 8 Agustus 2024 di Koperasi Konsumen Martunas Surya Pelita, Jalan Simpang Calvin, Huta IV, Kecamatan Pematang Kerasaan Rejo, Kabupaten Simalungun.

Awalnya pada 6 Agustus 2024 malam Paulus yang sedang bekerja di kantor koperasi tersebut sempat bermain HP merk OPPO A78 sebelum akhirnya tertidur. Namun, saat terbangun keesokan paginya, Paulus mendapati HPnya tersebut telah hilang. Paulus berUpaya menghubungi nomor HPnya tapi tidak berhasil karena sudah tidak aktif. Menyadari bahwa HP-nya telah dicuri, Paulus kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perdagangan.

Dari hasil penyelidikan, pihak Unit Reskrim Polsek Perdagangan mencurigai dua orang laki-laki, yaitu Jerman Juventus Nababan dan Albet Pasaribu, sebagai pelaku utama pencurian tersebut. Atas dasar laporan ini, pada Sabtu, (24/8/2024) Kanit Reskrim IPTU Fritsel G. Sitohang, S.H bersama tim meringkus pelaku Jerman dan Albet.

Diinterogasi, kedua pelaku itu mengakui telah melakukan pencurian HP OPPO A78 milik korban Paulus pada 8 Agustus 2024 sekitar pukul 05.00 WIB dengan modus operandi memanfaatkan pintu rumah yang sedikit terbuka dan mengambil HP yang terletak di lantai.

Setelah berhasil mencuri handphone tersebut, kedua pelaku menjualnya kepada pelaku Mhd. Nafiah Nasution seharga Rp700.000. Adanya pengakuan itu pelaku Mhd. Nafiah Nasution langsung ditangkap.

Pelaku Mhd. Nafiah Nasution mengaku pernah membeli HP curian lainnya dari seorang pelaku bernama Juan Priadi Pangaribuan. Tidak berapa lama pelaku Juan Priadi Pangaribuan diringkus di Kampung Jawa, Simalungun dengan barang bukti HP merek Oppo A17K warna silver, yang juga merupakan barang hasil curian. 

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, Juan mengakui bahwa bersama Albet Pasaribu telah melakukan pencurian HP tersebut pada 18 Juli 2024 di sebuah rumah di Huta V Nagori Bandar Jawa, Kecamatan Bandar.

Lalu keempat komplotan spesilis pencurian HP beserta barang bukti berupa 2 unit HP, yaitu merek Oppo A78 dan Oppo A17K diamankan ke Polsek Perdagangan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. 

"Saya apresiasi atas kerja keras tim Unit Reskrim Polsek Perdagangan yang berhasil menangkap para pelaku. Saya juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak lengah, terutama dalam menjaga barang-barang berharga seperti handphone serta diharapkan segera melapor ke pihak kepolisian jika mengalami kejadian serupa atau mengetahui informasi terkait kejahatan lainnya," Pungkas AKP Ibrahim Sopi.||01-Sml/FS 

Posting Komentar

0 Komentar