Update

8/recent/ticker-posts

Sat Narkoba Polres Sergai Ringkus RWU, 100,53 Gram Sabu dan 100 Butir Ekstasi Diamankan




KORANKITA.ONLINE, [Batubara-Sumut] - Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai meringkus seorang pria terduga penyalahgunaan narkotika. RWU (35) ditangkap tanpa perlawanan di Jalan Lintas Medan - Tebing Tinggi, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Sergai, Sumatera Utara, Jumat (09/08/24) sekitar Pukul.16.00 Wib.

"Saat dilakukan penangkapan, pria kelahiran Kota Medan ini tidak dapat mengelak atas barang terlarang diduga sabu seberat 100,53 Gram (Kotor), dan Pil Ekstasi warna Hijau sebanyak 100 Butir dalam kekuasaannya", Sebut Wakapolres Sergai Kompol E. Sibuea, S.Sos saat memimpin konferensi pers bersama Kasat Narkoba AKP Iwan, dan Ps. Kasi Humas Ipda SH. Nauli Siregar, di Mapolres Sergai, Sumatera Utara, Senin (12/08/24).

Penangkapan tersebut dilakukan dengan melakukan undercover, dan pengintai atas laporan masyarakat sejak, Kamis (08/08/24).

Dari hasil interogasi, RWU mengaku bahwa barang terlarang tersebut didapat dari seseorang berinisial IT yang merupakan rekan saat bersama mendekam di Rutan Tanjung Gusta, Ungkapnya.

"Kini RWU beserta barang bukti 100,53 Gram Sabu, 100 Butir Ekstasi, dan 1 Unit sepeda motor NMax BK 5263 AHO teah diamankan, dan terhadap dirinya terancam Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) dari UU RI Nomor Tahun 2009 Tentang Narkotika", Pungkas Kompol E. Sibuea, S.Sos. ||01-TS/*.

Posting Komentar

0 Komentar