Update

8/recent/ticker-posts

Sat Resnarkoba Polres Siantar Tangkap 2 Warga Sinaksak Diduga Pengedar Sabu




KORANKITA.ONLINE [SIANTAR-SUMUT] - Tim Opsnal Unit 2 Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar tangkap dua pria diduga pengedar narkotika jenis sabu di Perumahan Ringroad Green City Jalan Medan Kelurahan Tanjung Tongah Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar pada hari Kamis (15/8/2024) malam pukul 22.00 Wib.

Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu SH, MH pada hari Minggu (18/8/2024) siang mengatakan kedua tersangka itu berinisial JR (44) warga Jalan Medan KM.10,5 Gang Melati Lk.6 Kelurahan Sinaksak Kecamatan Tapian Dolok Kab. Simalungun dan DWS (22) warga Beringin Jalan Medan Lk.7 Kelurahan Sinaksak Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun.

Dijelaskannya, awalnya masyarakat memberikan informasi masyarakat, bahwa di Perumahan Ringroad Green City Jalan Kelurahan Tanjung Tongah Kecamatan Siantar Martoba ada peredaran Narkoba. Menindak lanjuti informasi itu, pada hari Kamis (15/8/2024) malam sekira pukul 22.00 Wib, Team Opsnal unit 2 Sat Resnarkoba dipimpin Kanit 2 IPDA Ganda Rezeki Sinaga, S.H menangkap tersangka JR dan DWS dalam salah satu rumah di Perumahan Ringroad Green City tersebut sesuai diinformasikan masyakar.


Selanjutnya Team Opsnal Unit 2 didampingi RT setempat melakukan penggeledahan. Kemudian, di atas meja ruang tamu ditemukan barang bukti 1 buah Hp Iphone warna putih, 1 buah kotak rokok merek Esse berisi 1 paket narkotika jenis sabu, 1 buah HP merk oppo warna biru serta di dalam kamar dibawah tempat tidur ditemukan 1 kotak hitam berisi 8 paket narkotika jenis sabu, 5 plastik klip kosong, 1 unit timbangan digital dan 1 buah sondok terbuat dari pipet plastik.

Diinterogasi kedua tersangka mengaku barang bukti yang ditemukan adalah miliknya sehingga kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

"Dari kedua tersangka JR da DWS ditemukan 9 paket sabu berat Bruto 6.70 gram. Hingga saat ini kedua tersangka sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," Pungkas AKP JH Pasaribu.||01-Str/FS 

Posting Komentar

0 Komentar