Update

8/recent/ticker-posts

Sat Resnarkoba Polres Siantar Tangkap EJT Diduga Pengedar Sabu

 

Teks photo : tersangka EJT dan barang bukti

KORANKITA.ONLINE [ SIANTAR-SUMUT] - Tim Opsnal Unit 2 Satuan Resersenarkoba Polres Siantar tangkap EJT (50) diduga pengedar narkotika jenis sabu dirumahnya, Jalan Matio Gang Mutiara Kelurahan Tong Marimbun Kecamatan Siantar Marimbun Kota Siantar pada hari Senin (5/8/2024) pukul 13.00 Wib. 

Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu SH, MH pada hari Kamis (8/8/2024) menjelaskan penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat, bahwa di Jalan  Matio Gang. Mutiara Kelurahan Tong Marimbun Kecamatan Siantar Marimbun Kota Siantar adanya peredaran Narkoba.

Menindak lanjuti informasi itu, Pada hari Senin (5/8/2024) siang sekira pukul 13.00 Wib, Team Opsnal unit 2 Sat Resnarkoba dipimpin Kanit 2 IPDA Ganda Rezeki Sinaga, S.H melakukan penangkapan terhadap EJT di rumahnya di Jalan Matio Gang mutiara dengan barang bukti uang penjualan sabu sebesar Rp.145.000.

Selanjutnya Team 2 di dampingi RT setempat melakukan penggeledahan di rumah Tersangka EJT kemudian menemukan barang bukti dari dalam kamar Tersangka, berupa 1 buah Hp merk Samsung, 1 unit timbangan digital, 1 buah kotak kaca mata di dalamnya berisi 1 paket narkotika jenis sabu, 11 plastik klip kosong dan 2 buah sendok terbuat dari pipet plastik. 

Lalu dari dalam lemari pakaian Tersangka ada 1 buah kotak perhiasan di dalamnya  berisi 8 paket sabu.Tersangka mengaku sabu yang ditemukan tersebut adalah miliknya.  

Team 2 pun membawa Tersangka dan barang bukti ke Sat Resnarkoba Polres Siantar guna proses hukum.

"Hingga saat ini tersangka EJT sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," Pungkas AKP JH Pasaribu.||01-Str/FS

Posting Komentar

0 Komentar