Update

8/recent/ticker-posts

Sat ResNarkoba Polres Siantar Tangkap Wanita 45 Tahun Bawa 1,40 Gram Sabu


Teks photo : Tersangka IS dan barang bukti

KORANKITA.ONLINE [ SIANTAR-SUMUT] - Tim Unit 1 Satuan Reserse Narkoba Polres Pematang Siantar dipimpin Kanit 1 AIPTU Putra L. Sormin tangkap seorang wanita berinisial IS warga Jl. Komando Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar membawa narkotika jenis sabu.

Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno, S.H., S.I.K melalui Kasat ResNarkoba AKP JH. Pasaribu SH, MH pada hari Minggu (25/8/2024) mengatakan penangkapan itu di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar pada hari Kamis (22/8/2024) malam pukul 20.00 WIB.

AKP JH Pasaribu mengatakan penangkapan itu berawal dari Informasi masyarakat bahwa di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasar ada peredaran Narkoba.

Menindak lanjuti informasi itu, pada hari Kamis (22/8/2024) malam sekira pukul 20.00 Wib Kanit 1 Sat Resnarkoba AIPTU Putra L. Sormin bersama Tim menangkap Tersangka IS di Jalan Sisingamangaraja tersebut sesuai di informasikan masyarakat.

Setelah di lakukan penangkapan terhadap Tersangka IS di amankan barang bukti 1 kotak rokok Luffman berisi 1 paket narkotika jenis sabu berat bruto 1,40 gram dan 1 unit Handphone (HP) vivo warna biru.

Tersangka IS mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya sehingga tersangka IS dan barang bukti di bawa ke Sat Resnarkoba Polres Siantar.

"Tersangka IS sudah diamankan guna dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," Pungkas AKP JH Pasaribu.||01-Str/FS 

Posting Komentar

0 Komentar