KORANKITA.ONLINE, [Sergai-Sumut] - Satnarkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) Musnahkan barang bukti sabu dengan berat bersih 601,32 Gram. Pemusnahan barang bukti dilaksnakan di Mapolres Sergai, Sumatera Utara.
Barang bukti ini sebelumnya diamankan dari 2 (Dua) tersangka berinisial AJ (22) als Budi, dan MA (27) als Angga dari Dusun I Desa Kita Galuh, Kecamatan Perbaungan, Sergai, Sumatera Utara, pada Selasa (30/07/24).
Kedua warga Sergai ini tertangkap tangan melakukan pemufakatan jahat memiliki, menguasai, dan atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan 1", Sebut KBO Sat Narkoba Polres Sergai AKP B. Manurung didampingi, Ps. Kasi Humas Ipda SH Nauli Siregar bersama Tim Labfor Polda Sumut, dan Humas Kajari Sei Rampah Freddy, saat konferensi pers di Mapolres Sergai, Jalan Negara, Sei Rampah, Sergai, Sumatera Utara, Kamis (22/08/24) Pukul.10.30 Wib.
Ada sekitar 601,32 Gram (Bersih) barang bukti yang dimusnakan, dan 25 gram lainnya untuk dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sumut guna kepentingan l pemeriksaan barang bukti secara laboratoris, dan untuk pembuktian perkara dalam persidangan di pengadilan nantinya.
"Pemusnahan barang bukti dilakukan setelah pemeriksaan oleh Tim Labfor Polda Sumut dengan hasil positif, kemudian direbus dengan air mendidih, lalu air rebusan tersebut dibuang ke toilet", Ujarnya.
Kini keduanya telah diamankan beserta barang bukti lain yakni, 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat tanpa plat, Uang tunai Rp. 500 Ribu, dan 1 (Satu) Unit handphone android, Sambungnya.
"Terhadap keduanya terancam Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat 1 dari UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 (Dua puluh) Tahun kurungan, dan paling singkat 6 (Enam) Tahun kurungan", Pungkasnya. ||TS-01/*
0 Komentar