KORANKITA.ONLINE [Surabaya - Jawa Timur] - Satreskoba Polrestabes Surabaya menunjukkan ketajamannya dalam mengungkapkan kasus Narkoba, akhirnya adanya laporan dari masyarakat langsung melakukan penangkapan kepada Pelaku Berinisial M Z bin A,
Pada hari sabtu 03 Agustus 2024 sekitar 07.00 WIB Tkp Di Jl. Jojoran Gg 3 Rt 001 Rw 012 Kel. Mojo Kec. Gubeng Surabaya.
Tersangka yang berhasil diamankan ialah berinisial M Z bin A(alm) beralamat tinggal sesuai KTP di Jl. Jojoran Gg 3 Rt 001 Rw 012 Kel. Mojo Kec. Gubeng Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Ka satnarkoba AKBP Surya Miftah Irawan, membenarkan kejadian penangkapan terhadap tersangka.
“Waktu anggota sedang melakukan patroli untuk menghindari kejahatan akhirnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada yang melakukan peredaran narkoba, tidak tunggu waktu lama langsung dilakukan penangkapan terhadap Tersangka M Z Bin A (alm) saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut diatas yang diakui milik serta dalam kekuasaan Tersangka”Katanya AKBP Surya Miftah Irawan.
Barang bukti yang berhasil ditemukan sebanyak kantong plastic berisikan Kristal putih warna putih dengan berat netto ± 5,314 Gram. Kantong plastic berisikan Kristal putih warna putih dengan berat netto ± 0,690 Gram. Kantong plastic berisikan Kristal putih warna putih dengan berat netto ± 0,740 Gram. Kantong plastic berisikan Kristal putih warna putih dengan berat netto ± 0,621 Gram. Kantong plastic berisikan Kristal putih warna putih dengan berat netto ± 0,226 Gram.
Sambungya bukan hanya narkoba saja yang berhasil ditemukan, ternyata ada lagi barang yang dijadikan peredaran narkotika jenis sabu ialah. Timbangan elektrik. Bendel plastic klip. Skrop yang terbuat dari sedotan. Buku catatan penjualan sabu. Kotak dompet warna hitam. Uang hasil penjualan sabu sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Unit hand phone merk Oppo.
“Dari hasil Introgasi bahwa Tersangka Mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu dari T (DPO) sebanyak 25 (dua puluh lima) gram dan selanjutnya tersangka diperintah oleh T (dpo) untuk memecah sesuai dengan permintaannya, lalu tersangka kirim kepada pemesan dan sebagian tersangka jual sendiri per poket sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) s/d Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) per gramnya dan tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per gram.”Imbuhnya.
Tersangka mengaku menerima narkotika jenis sabu dari T (dpo) sebanyak 3 kali. Atas perbuatan tersangka kini dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.||01-Jtm@Redho
0 Komentar