KORANKITA.ONLINE [SIMALUNGUN-SUMUT] - Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), menetapkan syarat baru pengusulan paslon dengan menentukan ambang batas perolehan suara sah parpol/gabungan parpol yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah.
Sekretaris DPD PAN Simalungun Abdullahsyah Siregar mengatakan kabupaten Simalungun masuk kategori jumlah penduduk yang yang terdaftar dalam DPT > 500 ribu s.d 1 juta yakni paling sedikit memperoleh 7,5% suara.
Adapun jumlah akhir suara sah pada pemilu terakhir 498738 artinya 7,5% sekira 37405 suara sah sudah dapat mengusung satu Paslon pada Pilkada Simalungun.
Menurut Abdul jika pak ZW (sapaan akrab Zonny Waldi) serius membangun komunikasi dengan partai non parlemen ditambah partai parlemen. Maka sangat terbuka peluang pak ZW untuk berlayar sebagai calon bupati Simalungun.
Berikut perolehan suara sah partai politik pada pemilihan umum kabupaten Simalungun tahun 2024, PKB 9945, Gerindra 60402, PDI-P 78675, Golkar 142483, Nasdem 57693, Buruh 345, Gelora 7809, PKS 21416, PKN 46, Hanura 21374, Garuda 276, PAN 7378, PBB 256, Demokrat 36700, PSI 2937, Perindo 37015, PPP 13170, Partai Ummat 818..||01-PB@Tampoe
0 Komentar