KORANKITA.ONLINE [SIMALUNGUN-SUMUT] - Tim Opsnal Unit 1 Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar dipimpin Kanit 1 Aiptu Putra L Sormin menangkap dua pengedar narkoba asal Kabupaten Simalungun di Jalan Melati Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar pada hari Rabu (11/9/2024) sore pukul 15.30 Wib.
Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP J.H. Pasaribu SH, MH pada hari Sabtu (14/9/2024) mengatakan kedua pria itu berinisial SS (45) warga Jalan Perdagangan Desa Pematang Bandar Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun dan NS (31) warga Huta 5 Talun Rejo Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun.
AKP J.H Pasaribu menjelaskan penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat bahwa di Jalan Melati Kelurahan Sumarito Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar, ada peredaran Narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Rabu (11/9/2024) sore sekira pukul 15.30 Wib, Kanit 1 Sat Narkoba Aiptu Putra L Sormin bersama Tim berhasil mengungkap peredaran sabu di Jalan Melati sesuai informasi masyarakat tersebut.
Dua orang pria berinisial SS dan NS ditangkap saat berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Supra BK 2968 WV. Dari kedua pria itu ditemukan barang bukti berupa 1 plastik warna hitam berisi 2 paket narkotika jenis sabu yang dilakban dilingkad sepeda motor Honda Supra BK 2968 WV, uang sebesar Rp. 55.000 dan 1 buah gunting sebagai alat digunakan menggunting lakban.
Lalu kedua pria mengaku pemilik barang bukti yang ditemukan tersebut dibawa ke ruangan pemeriksaan Sat Reserse Narkoba Polres Siantar.
"Kedua tersangka itu, SS dan NS sudah diamankan untuk dilakukan pengembangan dan di proses hukum yang berlaku," Pungkas AKP JH Pasaribu.||01-Str/FS
0 Komentar