KORANKITA.ONLINE, [Tebingtinggi-Sumut] - Urine, darah, rambut, air liur, keringat, dan kuku adalah beberapa spesimen biologis yang umum digunakan untuk mendeteksi pemakaian narkoba dalam kasus penyalahgunaan zat adiktif.
Sebagai tindak lanjut surat edaran Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : ITJ.OT.02.01 – 03 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba dan Prekursor Narkotika (P4GN) di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Siang ini, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tebing Tinggi menggelar tes urine secara mendadak.
Sebanyak 26 orang warga binaan yang mengikuti pemeriksaan tersebut dipanggil secara acak. Pelaksanaan tes urine ini dipimpin oleh Kasi Adm Kamtib Edoward N Bangun, Ka.KPLP Rudy B Purba dan Kasi Binadik dan Giatja Febi Surya Lesmana. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasubsi Keamanan Trason Putra Barus dan Perawat Lapas Novalina Purba.
Dari hasil pemeriksaan urine yang dilakukan, semua WBP yang melakukan tes urin menunjukan hasil Negatif atau tidak terindikasi mengkonsumsi obat-obatan terlarang.
"Tes urine yang dilakukan kepada 26 orang warga binaan menunjukkan hasil negatif (-)", terang Nova.
Selain itu, usai pemeriksaan dilaksanakan Kasi Adm Kamtib dan Ka.KPLP memberikan penguatan kepada warga binaan tersebut terkait aturan dan peraturan yang berlaku selama menjalani masa pidana. Senada dengan itu, Kalapas Leonard Silalahi menjelaskan kegiatan tersebut wujud komitmen Lapas Tebing Tinggi dalam memberantas narkoba.
"Tes Urine yang berjalan merupakan komitmen Lapas Tebing menuju lapas maju yaitu 3+1 yaitu Deteksi dini, berantas Narkoba, sinergitas, yang satunya back to basic, yaitu kita kembali kepada peraturan-peraturan yang ada" tuturnya. ||01-TS/*.
0 Komentar