Update

8/recent/ticker-posts

Banjir Bandang di Tigarunggu Bukan Akibat Bencana Alam, Jamson Damanik dan Radiapoh Harus Bertanggung Jawab


KORANKITA.ONLINE. [SIMALUNGUN – SUMUT] - Pengurus Cabang Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (SATMA PP) Kabupaten Simalungun Propinsi Sumut , secara resmi mengadukan dan atau melaporkan Dugaan Perbuatan Melawan Hukum yakni Pengerusakan Lingkungan Hidup yang Mengakibatkan Kerugian Besar Bagi Lingkungan dan Masyarakat kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.Jumat 13/9/2024

Ketua Sapma Pemuda Pancasila Kabupaten Simalungun, Swandi Sihombing, dalam pengaduan itu melaporkan Jamson Damanik dan Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga (RHS-red) sebagai turut terlapor perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan terjadinya banjir bandang karena jebolnya bendungan yang dibangun pada kawasan hutan lindung oleh Jamson Damanik.

Swandi Sihombing membeberkan, dugaan perbuatan melawan hukum berawal di Sitalasari, Kelurahan Tiga Runggu Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun terlihat adanya pembangunan bendungan yang dibangun tanpa izin instasi berwenang oleh Jamson Damanik, pemilik usaha Dagang Damanik, warga Tiga Runggu.



“Diperkirakan pembangunan waduk tersebut dibangun pada bulan Agustus hingga September tahun 2023,” ungkap Swandi.

Menurut Swandi, pada 20 Desember 2023, sekitar Pukul 17.00 WIB, di daerah Dusun II Binanga, Nagori Purba Pasir, Kecamatan Haranggaol Horisan, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara terjadi banjir bandang yang diakibatkan jebolnya bendungan yang dibangun oleh Jamson Damanik itu.

“Bendungan yang dibangun tersebut merupakan aliran air yang bermuara ke Danau Toba, sehingga akibat bendungan tersebut, aliran air tergenang dan membentuk berupa waduk atau danau buatan yang pada akhirnya bendungan tersebut longsor dan mengakibatkan banjir,” ungkap Swandi.

Swandi menjelaskan, sesuai keterangan yang diterima oleh tim investigasi Sapma Pemuda Pancasila dari lokasi kejadian, sebelum terjadi
longsornya bendungan pada tanggal 20 Desember 2023 itu, awalnya masyarakat telah banyak yang mengeluhkan adanya bendungan tersebut mulai September dan Oktober 2024.

Bendungan itu telah mengganggu aktivitas pertanian masyarakat sekitarnya,banyak lahan persawahan masyarakat yang tergenang atau tenggelam di bagian hulu bendungan termasuk lahan warga Purba Tongah.

“Pada 20 Desember 2023, sesuai dengan hasil investigasi di lapangan dan informasi dari masyarakat bahwa kejadian banjir bandang tersebut bukan karena curah hujan yang tinggi atau pun gempa bumi, melainkan karena kualitas bangunan bendungan Jamson Damanik tersebut tidak sesuai dengan kelayakan untuk menahan tekanan air, yang akhirnya jebol dan longsor dan lantas mengakibatkan banjir,” ungkap Swandi.

Jadi menurut Swandi, ada dugaan pejabat daerah membuat laporan palsu kepada pejabat Provinsi dan Pusat bahwa seolah olah akibat hujan deraslah terjadinya banjir bandang, bohong itu berdasarkan informasi masyarakat yang menjadi korban banjir bandang itu.

Swandi mengatakan, warga menyaksikan sisa air bendungan yang masih tersisa dan jutaan kubik air tumpah tanpa adanya hujan pada saat kejadian tersebut.

Swandi mengatakan, dari informasi yang mereka peroleh, bandungan itu hanya dibuat dengan tumpukan tanah tanpa ada tulangan besi atau batu pondasi serta aliran air dengan pipa kecil.

Banjir akibat jebolnya bendungan itu telah mengakibatkan jalan umum yang menghubungkan Kecamatan Haranggaol dan Tiga Ras Kecamatan Pamatang Sidamanik putus total. Selain itu juga menimbulkan kerusakan parah pada lahan pertanian masyarakat, lenyapnya puluhan kuburan dan rusaknya rumah
warga beserta fasilitas umum.

Jebolnya bendungan itu juga mengakibatkan rusaknya perkerasan jalan Rabat Beton Bangunan Dana Desa Tahun anggaran 2023. Pipanisasi air bersih ke rumah masyarakat (PAM Simas) Nagori Purba Pasir juga ikut porak-poranda akibat terjangan banjir itu. Lingkungan hidup dan ekosistem daerah aliran sungai (DAS) juga rusak parah.

Selain itu, juga mengakibatkan kerusakan lahan pertanian sekitar 3 Ha, dua unit rumah semi permanen hilang, banyak ternak warga yang hanyut, sekitar kurang lebih 23 makam pribadi rusak dan sekitar 28 kepala keluarga mengungsi.

“Kami juga menemukan bahwa pembangunan bendungan tersebut tidak sesuai dengan izin dan analisa dampak lingkungan hidup. Zona lokasi bendungan berjarak dekat dengan permukiman warga dan daya tahan tanah yang tidak sesuai untuk pembangunan suatu bendungan,” ungkap Swandi.

Lebih lanjut Swandi mengutarakan, pembuatan bendungan itu diduga ada kerjasama antara Radiapoh Hasiholan Sinaga dengan Jamson Damanik. Bendungan itu menurut masyarakat bukan untuk kepentingan umum serta belum mengantongi izin dari instansi terkait. Pembangunan bendungan itu diketahui hanya menggunakan alat berat berupa ekskavator.

“Sejak terjadi banjir yang mengakibatkan kerugian masyarakat yang sangat besar ini, Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga dan jajaran Pemerintahan Kabupaten Simalungun belum memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian permasalahan yang menimpa masyarakat itu. Masyarakat menilai Pemkab Sinalungun seolah-olah menutup-nutupi siapa yang bertanggung jawab dalam kejadian yang menimpa masyarakat itu,” ungkap Swandi.

Belakangan, lanjut Swandi, diduga telah dibentuk tim penanganan bencana dan tim penanganan ganti rugi korban bencana dari Pemerintah Kabupaten Simalungun dan dibuat seolah-olah tragedi banjir tersebut merupakan murni menjadi tanggung jawab negara lewat BPBD Kabupaten Simalungun.

Namun, hingga laporan itu disampaikan, lanjut Swandi, pelaku yang mengakibatkan bencana kerugian masyarakat akibat ulah atau kelalaiannya belum diproses secara hukum.

“Setelah kejadian jebolnya tanggul yang dibangun oleh Jamson Damanik, masyarakat terdampak telah mendatangi kediaman Jamson Damanik di Tiga Runggu Kecamatan Purba. Faktanya Jamson menyampaikan minta maaf kepada semua masyarakat yang terdampak dari perbuatannya tersebut. Tapi tidak ada pertanggungjawaban sampai sekarang,” ungkap Swandi.

Swandi menegaskan, pihaknya menduga ada keterlibatan aparat mulai dari Bupati Simalungun, Camat Purba, dan Penghulu di lokasi kejadian yang diduga telah menjadi aktor intelektual dari pembuatan tanggul atau bendungan oleh Jamson Damanik itu.

“Maka kami mengharapkan Kepada Aparat Penegak Hukum, Instansi Terkait, Kementrian lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia, agar dapat memproses dan mengungkap kebenaran, pelaku penyebab banjir bandang mestinya bertanggungjawab dan bukan membebankan kerugian kepada negara,” ungkap Swandi.(*)

Posting Komentar

0 Komentar