Update

8/recent/ticker-posts

BRAVO !!! Polres Siantar Tangkap Tiga Pria Pengedar Narkoba di Jalan Nagur

Teks photo : Ketiga tersangka narkoba dan barang bukti

KORANKITA.ONLINE [SIANTAR-SUMUT] - Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar dipimpin Kanit 1 AIPTU Putra L. Sormin berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di Jalan Nagur, Kelurahan Martoba, Kota Siantar pada Minggu (15/9/2024) dini hari pukul 00.15 Wib.

Oknum Pengedar narkoba berisial DP alias Nando (46) bersama dua anggotanya, ES alias A alias WG (57) dan FB alias O (28) ditangkap dirumahnya yang terletak di Jalan Nagur Gang Surapati, Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar.

Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat ResNarkoba AKP J.H Pasaribu SH, MH pada hari Selasa (17/9/2024) menjelaskan awalnya masyarakat memberikan informasi adanya peredaran Narkoba di Jalan Nagur Gg. Surapati Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota siantar.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Minggu (15/9/2024) sekira pukul 00.15 Wib dini hari, Kanit 1 AIPTU Putra L. Sormin bersama Timnya menangkap DP alias Nando dan dua anggotanya (ES alias A alias WG dan dan FB alias O) didalam rumahnya di Jalan Nagur Gg. Surapati sesuai informasi masyarakat tersebut sedang menggunakan sabu alias Nyabu.

Dari Nando ditemukan barang bukti 1 buah kantong plastik berisi 38 paket narkotika jenis sabu berat bruto 14,09 Gram dan 8 butir Ekstasi berat bruto 3,69 gram, 1 unit HP merk samsung serta uang sebesar Rp. 975.000 dari Kantong Celananya. Kemudahan dari kantong celana tersangka FB alias O di temukan uang tunai sebesar Rp. 580.000.

Tersangka FB alias O warga Jalan Cokro Gg. Tobing Kelurahan Melayu Kecamatan Utara Kota Siantar adalah anggota tersangka Nando yang berperan sebagai pencari pembeli sabu dan extacy, sedangkan tersangka ES alias A alias WG warga Jalan Angkola Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar berperan sebagai sebagai mata-mata (kenjiro) yang mengamankan kegiatan tersangka Nando.

Diinterogasi ketiga tersangka mengakui pemilik barang bukti yang ditemukan tersebut.

"Ketiga tersangka merupakan jaringan Narkoba di wilayah Jalan Nagur Kota Siantar dan hingga saat ini sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan serta diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," Pungkas AKP JH Pasaribu.||01-Str/FS

Posting Komentar

0 Komentar