KORAN KITA ONLINE [ TANJUNGBALAI - SUMUT ] -
Nazmi Hidayat Sinaga, SH Divisi Hukum,Pencegahan,Parmas dan Humas (HPPH) Bawaslu Kota Tanjungbalai menjelaskan bahwa Integritas dan Profesionalisme adalah tonggak atau tiang serta pilar dalam hal Pengawasan pada Pemilukada Tahun 2024 ini, "Saya berharap ilmu yang sudah diserap dari acara yang sudah kita laksanakan selama tiga hari secara berturut turut ini dapat diserap dan dilaksanakan saat di lapangan nanti."
Hal itu dikatakan Nazmi Hidayat Sinaga, SH kodiv HPPH saat menutup acara yang dilaksanakan oleh pihak Bawaslu Kota Tanjungbalai, pada acara Gelar Rapat Kordinasi Penguatan Integritas Dan Profesionalisme Dalam Pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Kegiatan dilaksanakan di Grand Singgi Hotel jalan Cokroaminoto Kelurahan Tanjungbalai Kota II Kecamatan Tanjungbalai Selatan, yang dimulai dari tanggal 9 sampai dengan 11 September 2024.
Acara yang dihadiri dan dibuka Oleh Ketua Bawaslu Kota Tanjungbalai Dedi Hendrawan SH.MH serta seluruh Komisioner dan Sekretariat Bawaslu Kota Tanjungbalai. Dengan menghadirkan nara sumber sebagai berikut : Muhammad Guntur (eks Komisioner KPU Tanjungbalai) Halimatun Sakdiah,SH (eks Bawaslu Asahan) Juliadi (eks Anggota Bawaslu Langkat dan juga Dosen Universitas Muhammadiyah Kisaran) Dahwani Fitri. S.Ag (eks Komisioner KPU Tanjungbalai).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) se Kota Tanjungbalai sebanyak 31 Orang dari 31 Kelurahan yang ada di lingkungan Kota Tanjungbalai.
Lebih jauh dikatakan Nazmi, dilaksanakan nya kegiatan ini merupakan salah satu langkah dan usaha dari pihak Bawaslu Kota Tanjungbalai untuk memperoleh subtansi intregritas dan demokratisasi dalam penyelenggaraan pemilukada Tahun 2024 khususnya untuk Pengawas Kelurahan/Desa, ujarnya, diakhri kegiatan rapat kordinasi, pihak Bawaslu Kota Tanjungbalai juga memberikan sertifikat penghargaan atas kinerja dari seluruh PKD dalam melaksanakan tugas nya saat pengawasan terhadap petugas pantarlih di lapangan sehingga menghasilkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Hasil Perbaikan atau DPSHP.||01-TJA/*
0 Komentar