Update

8/recent/ticker-posts

Dua Residivis Pengedar Sabu Jalan Sinar Dtangkap Polisi

Teks photo : tersangka DS dan DM

KORANKITA.ONLINE [SIANTAR-SUMUT] - Tim Opsnal Unit 2 Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar menangkap dua orang residivis pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Sinar Kelurahan Bahkapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar pada Selasa (24/9/2024) malam pukul 23.15 Wib.

Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP J.H Pasaribu SH, MH pada hari Jumat (27/9/2024) mengatakan kedua residivis itu berinisial DS (25) warga Jalan Jawa Gang Aru Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar dan DM (27) warga Jalan Sibatu-Batu Komplek Masjid Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar.

Dijelaskannya, awalnya diperoleh informasi dari masyarakat, bahwa di Jalan Sinar Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar adanya peredaran Narkoba.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Selasa (25/9/2024) malam sekira pukul 23.15 Wib, Team Opsnal Unit 2 Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki berinisial DS di Jalan Sinar tersebut sesuai diinformasikan masyarakat.

Dari tersangka DS ditemukan barang bukti berupa 1 unit Hp Merek Samsung warna biru, 1 paket Narkotika jenis sabu berat Bruto 1.35 Gram dan uang Rp.138.000. Diinterogasi tersangka DS mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya.

Selang tiga jam tepatnya Rabu (25/9/2024) dini hari sekira pukul 02.30 Wib, Team Opsnal Sat Resnarkoba kembali mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba di Jalan Sinar tersebut.

Lalu Tim Unit 2 Sat Resnarkoba langsung mendatangi Jalan Sinar dan meringkus tersangka DM sesuai diinformasikan masyarakat tersebut. Dari tersangka DM ditemukan barang bukti 1 unit Hp Merek Redmi Warna Hitam dari kantong sebelah kiri, 2 paket Narkotika jenis sabu berat bruto 0.31 gram dari kantong celana sebelah kanannya. Tersangka DM mengaku bahwa barang bukti yang ditemukan adalah miliknya.

"Tersangka Tersangka DS merupakan residivis kasus Narkoba tahun 2018 dengan vonis 5 tahun 3 bulan dan tersangka DM merupakan residivis kasus Narkoba pada tahun 2018 dengan vonis 6 tahun 3 bulan," jelasnya.

"Hingga saat ini tersangka DS dan DM sudah diamankan guna dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," pungkas AKP JH. Pasaribu.||01-Str/FS

Posting Komentar

0 Komentar