Update

8/recent/ticker-posts

Dumas..!! Calon Wakil Bupati Simalungun AZI Dilaporkan Ke Polres Simalungun.


KORANKITA.ONLINE [SIMALUNGUN - SUMUT] - Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Cabang Pematangsiantar melalui Wakil Ketua Eksternal Lembaga Konsultan Bantuan Hukum melaporkan Azi Pangaribuan selaku Bakal Calon Wakil Bupati Simalungun dan Samsul Pangaribuan selaku Mantan Camat Bandar ke Polres Simalungun. (Simalungun, 19/9/2024)

Melalui Surat Nomor: 00301/Kep.DPC-PGR/Umum/IX/2024 tentang Pengaduan Masyarakat yang telah diserahkan DPC PERMAHI ke pihak Polres Simalungun tertanggal 17/9/2024

Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Cabang Pematangsiantar Masa Bakti 2023-2025, menemukan banyak kejanggalan terhadap beberapa kasus yang sampai sekarang masih mandek (berhenti-red) dimana dalam kasus dimaksud melibatkan Syamsul Pangaribuan Namtan Camat Bandar yang tak lain adalah Ayah Kandung Azi Pangaribuan , dimana Azi Pangaribuan pada saat ini menjadi Bakal Calon Wakil Bupati Simalungun mendampingi Radiapoh Hasiholan Sinaga sebagai Bakal Calon Bupati Simalungun dalam Perhelatan Pilbub Simalungun 2024, yang perhelatan ya akan di laksanakan pada tanggal 27 November 2024 mendatang.

Ada beberapa pertimbangan DPC PERMAHI dalam mengambil keputusan untuk melaporkan keduanya yakni Ayah dan Anak (Syamsul Pangaribuan dan AZI Pangaribuan-red) .

Pertama; Bahwa kasus dari pada Bapak Samsul Pangaribuan selaku Mantan Camat Bandar yang ditetapkan menjadi tersangka Operasi tangkap tangan (OTT) oleh pihak Kepolisian Simalungun pada tahun 2019 hingga saat ini kasusnya tidak pernah berlanjut alias berhenti setelah Pihak Kejaksaan Simalungun memulangkan berkas kepada Kepolisian agar diperbaiki (P19).

Kedua; Bahwa terkait adanya dugaan penistaan suku Simalungun yang dilakukan Syamsul Pangaribuan pada saat menjabat sebagai Camat Bandar yang melakukan renovasi Tugu Gotong Perdagangan dengan mengganti serta membuat tugu tersebut menjadi Air Mancur.

Ketiga; Bahwa dalam kontestasi pada ajang Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Simalungun. AZI Pangaribuan sebagai Bakal Calon Wakil Bupati Simalungun, diduga keras menggunakan berkas dan atau dokumen pendaftaran sebagai Wakil Bupati Simalungun yang didaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU)  tidak sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini ,sehingga berkas berkas AZI Pangaribuan yang sudah diantar ke KPU menjadi sangat perlu untuk  diperiksa dan di teliti kembali.

Diterangkan Wakil Ketua Eksternal Lembaga Konsultan Bantuan Hukum DPC PERMAHI Pematangsiantar,

" dalam proses berdemokrasi kami dan kita semua khususnya warga masyarakat Kabupaten Simalungun berhak mengkritisi apapun yang menjadi persoalan yang mungkin akan menjadi hambatan dan dilema dalam menuju pesta Demokrasi yang akan kita laksanakan dan ikuti pada 27 November 2024 mendatang",

"Kasus Samsul Pangaribuan selaku orang tua dari  Azi Pangaribuan merupakan sebuah kasus yang sangat krusial"

"Mengapa Polres Simalungun pada 2019 telah menetapkan Bapak Samsul menjadi tersangka kasus OTT (Operasi Tangkap Tangan-red) namun ketika Ketika Kejaksaan Simalungun mengembalikan berkas ke Kepolisian untuk dilengkapi (P19) hingga sekarang berkas tersebut tidak pernah diperbaiki dan dilengkapi sehingga Kasus OTT dimaksud seperti menguap, ada apa ini ?.ujar Andry Napitupulu.

Polres Simalungun hingga sampai saat ini tak kunjung melengkapi bahkan berhenti menindak lanjuti kasus tersebut?  dan kenapa Kita (DPC PERMAHI) mengikut sertakan AZI Pangaribuan Bakal Calon Wakil Bupati Simalungun yang akan mendampingi Radiapoh Hasiholan Sinaga ? 

Kami  menduga kuat bahwa ada potensi keterlibatan AZI Pangaribuan dalam Kasus OTT  dimaksud yang menyasar pada Samsul Pangaribuan yang pada waktu itu masih menjadi Camat Bandar Kabupaten Simalungun. Tutur Andry dengan nada kerasnya 

Melalui Pengaduan Masyarakat Dumas yang telah kami majukan ke Polres Simalungun,Kami  Mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia,Kepolisian Daerah Sumatera Utara terkhusus Kepolisian Resort Simalungun agar membuka kembali Kasus OTT dimaksud.dan Kami Mendesak KPU Simalungun agar men-Diskualifikasi kan RHS -AZI sebagai Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun 2024 l,sebelum Penetapan Calon pada  tanggal 22 September 2024, kita harus jelilah. -tutup Andry Napitupulu.||01-PB@Tampoe

Posting Komentar

0 Komentar