Update

8/recent/ticker-posts

Helper Bangunan Tega Cabuli Remaja 14 Tahun, Tiga Kali di Penginapan Mandarin

KORANKITA.ONLINE [SIANTAR-SUMUT] - Bertempat di lantai II Mako Polres Siantar, Kasat Reskrim AKP Made Wira Suhendra SIK, MH diwakili KBO IPTU Apri Damanik, SH pimpin Press release Pengungkapan Kasus Pencabulan terhadap remaja berumur 14 tahun sebut saja bernama Cinta pada hari pada hari (3/9/2024). 

IPTU Apri Damanik, SH didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) IPDA S. Marbun mengatakan tersangka Cabul yang ditangkap berinisia MS alias R alias B (27) helper bangunan warga Jalan Rangkutta Sembiring Kelurahan Naga Pita Kecamatan Martoba Kota Siantar. 

Penangkapan tersangka atas Pelaporan ES (45) dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/326/VI/2024/SPKT/POLRES PEMATANGSIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 14 JUNI 2024 Tentang Persetubuhan dan Perbuatan Cabul Terhadap Anak 
Pelapor. 

Adapun kronologi kejadian perbuatan Cabul itu berawal pada hari Kamis (13/6/2024), sekira Pukul 01.00 WIB saat tiba dirumahnya didaerah Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar, Pelapor mendengar keterangan dari kakak perempuan korban yang memperlihatkan sebuah rekaman video yang di rekam oleh kakak korban dari pesan Whatshapp yang diterima di Handphone (HP) korban yang dikirimkan tersangka.

Dimana isi dari rekaman tersebut memperlihatkan korban bersama tersangka sedang melakukan hubungan badan. Pelapor pun terkejut dan mengklarifikasi video tersebut kepada korban. Lalu korban membenarkan perbuatan tersebut dan pernah terjadi sebanyak 3 kali sejak dari tanggal 17 April 2024, tanggal 12 Mei 2024 dan tanggal 19 Mei 2024.

Korban menjelaskan awal terjadi perbuatan tersebut korban diancam dengan mengirimkan sebuah screenshoot foto video call dari Whatshapp kepada korban yang memperlihatan wajah korban dan alat kelamin tersangka terpampang dalam Foto Screenshoot tersebut sehingga korban menuruti semua kemauan dari tersangka. Bila korban tidak mau maka tersangka akan menyebarkan Screenshoot Foto tersebut

Adapun ketiga lokasi kejadian (TKP) percabulan tersebut di Penginapan Mandarin Jalan PDT.J. Wismar Saragih Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar pada hari Rabu (17/4/2024 sekira pukul 11.00 WIB, pada hari Minggu (12/5/2024) sekira pukul 11.00 WIB dan 
pada Minggu (19/5/2024) sekira pukul 11.00 WIB.

Tidak terima korban dicabuli maka tanggal 14 Juni 2024 Pelapor membuat laporan polisi ke Mako Polres Siantar Selanjutnya pada tanggal 17 Agustus 2024 Polres Siantar melalui Sat Reskrim menangkap tersangka MS alias R alias B. 

"Hingga saat ini tersangka MS alias R alias B sudah ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Siantar dan berkas perkara telah dikirim ke Jaksa Penuntun Umum (JPU)," Jelas KBO Sat Reskrim. 

"Tersangka MS alias R alias B disangkakan Pasal 81 ayat (2) Jo 76D Subs Pasal 82 ayat (1) Jo 76E Undang -Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun Penjara dan maximal 15 tahun Penjara," Pungkas IPTU Apri Damanik.||01-Str/FS

Posting Komentar

0 Komentar